Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Selain Perbankan, Layanan e-KYC Berbasis Data Kependudukan Akan Diterapkan di 33 Rumah Sakit

Kompas.com - 14/12/2019, 12:36 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, kerja sama layanan know your customer berbasis elektronik atau e-KYC juga akan diterapkan di 33 rumah sakit (RS) di Indonesia.

Menurut Zudan kerja sama dengan 33 rumah sakit ini dalam rangka membangun layanan rumah sakit terintegrasi.

"Jadi semangatnya, kita ingin membangun integrated hospital. Nah di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ada 33 rumah sakit yang besar," ujar Zudan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (14/12/2019).

Baca juga: Kemendagri Jamin Tak Ada Pembocoran Data Kependudukan lewat Kerja Sama e-KYC

Beberapa di antara RS besar itu yakni RS Pusat Otak Nasional, (Jakarta), RSCM (Jakarta), RSUD Dr Soetomo (Surabaya), RSUP Dr Sardjito (Yogyakarta), RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo (Makassar).

Menurut Zudan, puluhan RS itu ingin menggunakan data kependudukan Dukcapil baik secara biometrik atau dengan identifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Program e-KYC ini, kata dia, akan diterapkan selayaknya yang sudah diberlakukan dalam layanan perbankan.

"Jadi kalau pasien datang enggak perlu pakai apa-apa, cukup sidik jari jempol, sidik jari tengah, sidik jari manis dan sidik jari kelingking," ungkap Zudan.

Baca juga: Teken Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan, Kemendagri: Untuk Permudah Pelayanan Perbankan dan Kesehatan

Sebab, dalam database kependudukan Dukcapil sudah ada rekam data sidik jari individu yang disimpan.

Kemudian, jika individu merupakan difabel daksa atau mengalami kecelakaan sehingga tidak bisa menggunakan sidik jari, Zudan mengatakan bisa melalui face recognition atau pengenalan wajah.

"Jadi saya ingin mengajak bahwa kita sudah mulai bertransformasi dari yang biasanya mengisi formulir menuju tidak mengisi apapun," tutur Zudan.

"Cukup dengan menyebutkan NIK-nya, atau menggunakan jari atau jempolnya untuk membuka data kita (data kependudukan) untuk pelayanan dirinya, " lanjut dia.

Baca juga: Dukcapil dan VeriJelas Teken Kontrak Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Perbankan

Zudan menambahkan, layanan e-KYC yang berbasis data kependudukan ini juga memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan secara lebih luas.

Saat pasien melakukan pengobatan dengan berpindah RS, sudah ada dokumentasi medis dan pengobatan yang tercatat.

"Jadi pernah diberi obat apa, pernah sakit apa, berobatnya kapan, itu bisa ketauan semua," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menandatangani perjanjian kerja sama pemanfatan data kependudukan dengan PT Jelas Karya Wasantara di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: BNN dan Kemendagri Teken Nota Kesepahaman Pemanfaatan Data Kependudukan

Penandatanganan ini dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dengan Direktur Umum PT Jelas Karya Wasantra (VeriJelas), Alwin Jabarti Kiemas.

"Melalui kerja sama ini, PT Jelas dapat bertindak sebagai penyelenggara platform bersama untuk proses verifikasi berbasis Electronic Know Your Customer atau e-KYC, " ujar Zudan.

Menurut dia, e-KYC dapat digunakan untuk mempermudah proses verifikasi data calon nasabah untuk keperluan perbankan, keperluan kesehatan hingga koperasi.

Lewat platform ini, proses pelayanan perbankan, kesehatan hingga koperasi yang membutuhkan verifikasi NIK, verifikasi KTP elektronik dan verifikasi foto wajah dapat dilakukan dengan basis data kependudukan Dukcapil.

Kompas TV Data kependudukan di Indonesia diharapkan semakin akurat. tujuannya agar segala kebijakan pemerintah tidak meleset. Salah satu caranya dilakukan melalui sensus penduduk.<br /> <br /> Ada yang berbeda dengan sensus penduduk tahun depan. Badan pusat statistik akan melakukan secara online alias real time dengan target partisipasi sampai 23 persen<br /> <br /> Sensus akan dilakukan secara bertahap yaitu 2 tahun. Basis data yang dipakai adalah angka Dukcapil. Dari jumlah penduduk 267 juta jiwa di tahun 2020, BPS akan mengambil sampel dan melakukan survei lewat 19 pertanyaan. Kemudian di tahun 2021 sampel yang sama akan disurvei kembali dengan 82 pertanyaan.<br /> <br /> Hasil sensus nanti akan langsung terhubung ke sistem di sejumlah kementerian agar tidak ada perbedaan data. Menurut pengamat kebijakan publik perbedaan data kependudukan antara BPS dan kementerian yang selama ini terjadi menghambat proses distribusi kebijakan pemerintah pusat. #Sensuspenduduk #BPS #Sensus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com