Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD, Komnas HAM, dan Jaksa Agung Bertemu, Bahas Penuntasan 11 Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Kompas.com - 13/12/2019, 19:27 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko-Polhukam) Mahfud MD menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (13/12/2019).

Ketiga pihak membahas perihal tindaklanjut penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, pertemuan tersebut membahas hal-hal prinsip perihal 11 kasus HAM.

"Setelah ini kita sepakat untuk membahas lagi satu per satu kasusnya. Mana yang bisa dengan jalan UU Tahun 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM atau dengan wacana Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," ujar Ahmad usai pertemuan.

Baca juga: Mantan Ketua MK Sebut Ada Peluang Perbaiki Warisan Kasus HAM Masa Lalu

Sehingga, kata dia, belum ada keputusan substansial dari pertemuan pada Jumat sore.

Hanya saja, yang perlu digarisbawahi, adalah ketiganya sepakat untuk menyelesaikan 11 berkas kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Bahwa kita sepakat untuk duduk bersama. Menyelesaikan 11 berkas yang udah ada ditambah nanti akan tambah berkas lain," tegas Ahmad.

Selain 11 berkas itu, Komnas HAM memiliki dua berkas lain, yakni soal pelanggaran HAM di Aceh dan Papua.

Ahmad tidak merinci lebih lanjut dua berkas yang dia ungkapkan.

Baca juga: Kejagung dan Komnas HAM Disebut Sepakat Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

Hanya saja, dia memastikan ketiga pihak akan membahas seluruh berkas yang ada ini secara satu per satu.

"Bahas substansi 13-nya, nanti dibahas satu-satu dicari solusinya," lanjut Ahmad.

"Satu-satu nanti akan dilihat, mana yang ke pengadilan, mana yang dengan jalan KKR, mana yang lain seperti apa. Kami akan undang beberpa pihak, (misalnya) korban dan keluarga korban untuk bicara. Sebab itu prinsip keadilan yang kami pikir penting," tambahnya.

Adapun 11 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang dicatat oleh Kemenko-Polhukam yakni :

1. Peristiwa 1955-1966

Pembantaian terhadap orang-orang yang diduga terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), yang menyebabkan 500.000 orang hingga 3 juta orang tewas.

Baca juga: LPSK Minta Pemerintah Berani Ambil Keputusan dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Halaman:


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com