Ketiga pihak membahas perihal tindaklanjut penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, pertemuan tersebut membahas hal-hal prinsip perihal 11 kasus HAM.
"Setelah ini kita sepakat untuk membahas lagi satu per satu kasusnya. Mana yang bisa dengan jalan UU Tahun 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM atau dengan wacana Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," ujar Ahmad usai pertemuan.
Sehingga, kata dia, belum ada keputusan substansial dari pertemuan pada Jumat sore.
Hanya saja, yang perlu digarisbawahi, adalah ketiganya sepakat untuk menyelesaikan 11 berkas kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Bahwa kita sepakat untuk duduk bersama. Menyelesaikan 11 berkas yang udah ada ditambah nanti akan tambah berkas lain," tegas Ahmad.
Selain 11 berkas itu, Komnas HAM memiliki dua berkas lain, yakni soal pelanggaran HAM di Aceh dan Papua.
Ahmad tidak merinci lebih lanjut dua berkas yang dia ungkapkan.
Hanya saja, dia memastikan ketiga pihak akan membahas seluruh berkas yang ada ini secara satu per satu.
"Bahas substansi 13-nya, nanti dibahas satu-satu dicari solusinya," lanjut Ahmad.
"Satu-satu nanti akan dilihat, mana yang ke pengadilan, mana yang dengan jalan KKR, mana yang lain seperti apa. Kami akan undang beberpa pihak, (misalnya) korban dan keluarga korban untuk bicara. Sebab itu prinsip keadilan yang kami pikir penting," tambahnya.
Adapun 11 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang dicatat oleh Kemenko-Polhukam yakni :
1. Peristiwa 1955-1966
Pembantaian terhadap orang-orang yang diduga terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), yang menyebabkan 500.000 orang hingga 3 juta orang tewas.
2. Penembakan Misterius 1982-1986
Korban peristiwa ini mencapai 2.000 hingga 10 ribu orang yang pelakunya diduga membunuh atas perintah jabatan di bawah koordinasi Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Republik Indonesia.
3. Pembantaian Talangsari, Lampung 1989
Pembantaian kelompok Warsidi, yang dituduh sebagai kelompok Islam radikal di Talangsari, Lampung Timur. Peristiwa ini menewaskan 130 orang korban dan sebanyak 229 orang dianiaya.
4. Tragedi Rumah Geudong, Aceh 1989-1998
Selama 10 tahun oprasi militer di Aceh menyebabkan 781 orang tewas, 163 orang hilang, 102 perempuan mengalami pemerkosaan. Sebagian korban terbunuh dan diperkosa di Rumah Geudong.
5. Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998
Empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas tertembak saat aksi menumbangkan Presiden Soeharto pada 12 Mei 1998.
6. Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
Sekitar 23 aktivis prodemokrasi diculik dan dihilangkan secara paksa, yang pelakunya antara lain adalah Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus Angkatan Darat.
7. Tragedi Semanggi I dan Semanggi II 1998-1999
Demonstrasi menentang sidang istimewa MPR pada November 1998 (Semanggi I) dan September 1999 (Semanggi II) mengakibatkan 29 orang tewas.
8. Tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh 1999
Pasukan militer menembaki masyarakat yang memprotes penganiayaan warga Aceh di persimpangan Jl PT Kertas Kraft Aceh. Peristiwa ini mengakibatkan 46 orang tewas.
9. Peristiwa Wasior, Manokwari, Papua 2001
Tragedi memngakibatkan empat orang tewas dan 39 orang disiksa.
10. Kasus Wamena, Papua 2003
Tragedi ini menyebabkan 9 orang tewas, 38 orang terluka dan penduduk di 25 kampung dipindahkan secara paksa.
11. Tragedi Jambu Keupok di Aceh Selatan, Aceh 2003
Peristiwa ini mengakibatkan 16 orang tewas dengan cara ditembak dan dibakar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/13/19270271/mahfud-md-komnas-ham-dan-jaksa-agung-bertemu-bahas-penuntasan-11-kasus