JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko-Polhukam) Mahfud MD menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (13/12/2019).
Ketiga pihak membahas perihal tindaklanjut penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, pertemuan tersebut membahas hal-hal prinsip perihal 11 kasus HAM.
"Setelah ini kita sepakat untuk membahas lagi satu per satu kasusnya. Mana yang bisa dengan jalan UU Tahun 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM atau dengan wacana Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," ujar Ahmad usai pertemuan.
Baca juga: Mantan Ketua MK Sebut Ada Peluang Perbaiki Warisan Kasus HAM Masa Lalu
Sehingga, kata dia, belum ada keputusan substansial dari pertemuan pada Jumat sore.
Hanya saja, yang perlu digarisbawahi, adalah ketiganya sepakat untuk menyelesaikan 11 berkas kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Bahwa kita sepakat untuk duduk bersama. Menyelesaikan 11 berkas yang udah ada ditambah nanti akan tambah berkas lain," tegas Ahmad.
Selain 11 berkas itu, Komnas HAM memiliki dua berkas lain, yakni soal pelanggaran HAM di Aceh dan Papua.
Ahmad tidak merinci lebih lanjut dua berkas yang dia ungkapkan.
Baca juga: Kejagung dan Komnas HAM Disebut Sepakat Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu
Hanya saja, dia memastikan ketiga pihak akan membahas seluruh berkas yang ada ini secara satu per satu.
"Bahas substansi 13-nya, nanti dibahas satu-satu dicari solusinya," lanjut Ahmad.
"Satu-satu nanti akan dilihat, mana yang ke pengadilan, mana yang dengan jalan KKR, mana yang lain seperti apa. Kami akan undang beberpa pihak, (misalnya) korban dan keluarga korban untuk bicara. Sebab itu prinsip keadilan yang kami pikir penting," tambahnya.
Adapun 11 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang dicatat oleh Kemenko-Polhukam yakni :
1. Peristiwa 1955-1966
Pembantaian terhadap orang-orang yang diduga terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), yang menyebabkan 500.000 orang hingga 3 juta orang tewas.
Baca juga: LPSK Minta Pemerintah Berani Ambil Keputusan dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu
2. Penembakan Misterius 1982-1986
Korban peristiwa ini mencapai 2.000 hingga 10 ribu orang yang pelakunya diduga membunuh atas perintah jabatan di bawah koordinasi Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Republik Indonesia.
3. Pembantaian Talangsari, Lampung 1989
Pembantaian kelompok Warsidi, yang dituduh sebagai kelompok Islam radikal di Talangsari, Lampung Timur. Peristiwa ini menewaskan 130 orang korban dan sebanyak 229 orang dianiaya.
4. Tragedi Rumah Geudong, Aceh 1989-1998
Selama 10 tahun oprasi militer di Aceh menyebabkan 781 orang tewas, 163 orang hilang, 102 perempuan mengalami pemerkosaan. Sebagian korban terbunuh dan diperkosa di Rumah Geudong.
Baca juga: LPSK Sebut 3.700 Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu Telah Mendapat Bantuan
5. Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998
Empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas tertembak saat aksi menumbangkan Presiden Soeharto pada 12 Mei 1998.
6. Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
Sekitar 23 aktivis prodemokrasi diculik dan dihilangkan secara paksa, yang pelakunya antara lain adalah Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus Angkatan Darat.
7. Tragedi Semanggi I dan Semanggi II 1998-1999
Demonstrasi menentang sidang istimewa MPR pada November 1998 (Semanggi I) dan September 1999 (Semanggi II) mengakibatkan 29 orang tewas.
8. Tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh 1999
Pasukan militer menembaki masyarakat yang memprotes penganiayaan warga Aceh di persimpangan Jl PT Kertas Kraft Aceh. Peristiwa ini mengakibatkan 46 orang tewas.
Baca juga: Harapan Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu, Pengungkapan Kebenaran dan Pengadilan
9. Peristiwa Wasior, Manokwari, Papua 2001
Tragedi memngakibatkan empat orang tewas dan 39 orang disiksa.
10. Kasus Wamena, Papua 2003
Tragedi ini menyebabkan 9 orang tewas, 38 orang terluka dan penduduk di 25 kampung dipindahkan secara paksa.
11. Tragedi Jambu Keupok di Aceh Selatan, Aceh 2003
Peristiwa ini mengakibatkan 16 orang tewas dengan cara ditembak dan dibakar.
Memulai periode kedua, Presiden Jokowi kembali ditagih untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. Tugas khusus pun diberikan kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Model penyelesaian melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) lantas dipilih oleh pemerintah.
Draft RUU KKR, yang menjadi dasar hukum bagi pembentukan komisi tersebut, telah rampung dan masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas 2020. Namun, model penyelesaian melalui KKR bukannya tanpa ganjalan. Konsep rekonsiliasi ala KKR yang memberikan impunitas kepada pelanggar HAM banyak ditentang, terutama oleh keluarga korban.
Survei Litbang Kompas pun menyatakan 99,5 responden menginginkan penyelesaian melalui pengadilan. Di sisi lain, penyelesaian melalui pengadilan juga tak gampang. Hal ini lantaran sulitnya memperoleh alat bukti peristiwa pelanggaran HAM yang sudah terlampau lama.
#SatuMejaTheForum #HakAsasiManusia #Jokowi