Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD, Komnas HAM, dan Jaksa Agung Bertemu, Bahas Penuntasan 11 Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Kompas.com - 13/12/2019, 19:27 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko-Polhukam) Mahfud MD menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (13/12/2019).

Ketiga pihak membahas perihal tindaklanjut penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, pertemuan tersebut membahas hal-hal prinsip perihal 11 kasus HAM.

"Setelah ini kita sepakat untuk membahas lagi satu per satu kasusnya. Mana yang bisa dengan jalan UU Tahun 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM atau dengan wacana Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," ujar Ahmad usai pertemuan.

Baca juga: Mantan Ketua MK Sebut Ada Peluang Perbaiki Warisan Kasus HAM Masa Lalu

Sehingga, kata dia, belum ada keputusan substansial dari pertemuan pada Jumat sore.

Hanya saja, yang perlu digarisbawahi, adalah ketiganya sepakat untuk menyelesaikan 11 berkas kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Bahwa kita sepakat untuk duduk bersama. Menyelesaikan 11 berkas yang udah ada ditambah nanti akan tambah berkas lain," tegas Ahmad.

Selain 11 berkas itu, Komnas HAM memiliki dua berkas lain, yakni soal pelanggaran HAM di Aceh dan Papua.

Ahmad tidak merinci lebih lanjut dua berkas yang dia ungkapkan.

Baca juga: Kejagung dan Komnas HAM Disebut Sepakat Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

Hanya saja, dia memastikan ketiga pihak akan membahas seluruh berkas yang ada ini secara satu per satu.

"Bahas substansi 13-nya, nanti dibahas satu-satu dicari solusinya," lanjut Ahmad.

"Satu-satu nanti akan dilihat, mana yang ke pengadilan, mana yang dengan jalan KKR, mana yang lain seperti apa. Kami akan undang beberpa pihak, (misalnya) korban dan keluarga korban untuk bicara. Sebab itu prinsip keadilan yang kami pikir penting," tambahnya.

Adapun 11 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang dicatat oleh Kemenko-Polhukam yakni :

1. Peristiwa 1955-1966

Pembantaian terhadap orang-orang yang diduga terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), yang menyebabkan 500.000 orang hingga 3 juta orang tewas.

Baca juga: LPSK Minta Pemerintah Berani Ambil Keputusan dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

2. Penembakan Misterius 1982-1986

Korban peristiwa ini mencapai 2.000 hingga 10 ribu orang yang pelakunya diduga membunuh atas perintah jabatan di bawah koordinasi Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Republik Indonesia.

3. Pembantaian Talangsari, Lampung 1989

Pembantaian kelompok Warsidi, yang dituduh sebagai kelompok Islam radikal di Talangsari, Lampung Timur. Peristiwa ini menewaskan 130 orang korban dan sebanyak 229 orang dianiaya.

4. Tragedi Rumah Geudong, Aceh 1989-1998

Selama 10 tahun oprasi militer di Aceh menyebabkan 781 orang tewas, 163 orang hilang, 102 perempuan mengalami pemerkosaan. Sebagian korban terbunuh dan diperkosa di Rumah Geudong.

Baca juga: LPSK Sebut 3.700 Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu Telah Mendapat Bantuan

5. Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998

Empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas tertembak saat aksi menumbangkan Presiden Soeharto pada 12 Mei 1998.

6. Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

Sekitar 23 aktivis prodemokrasi diculik dan dihilangkan secara paksa, yang pelakunya antara lain adalah Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus Angkatan Darat.

7. Tragedi Semanggi I dan Semanggi II 1998-1999

Demonstrasi menentang sidang istimewa MPR pada November 1998 (Semanggi I) dan September 1999 (Semanggi II) mengakibatkan 29 orang tewas.

8. Tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh 1999

Pasukan militer menembaki masyarakat yang memprotes penganiayaan warga Aceh di persimpangan Jl PT Kertas Kraft Aceh. Peristiwa ini mengakibatkan 46 orang tewas.

Baca juga: Harapan Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu, Pengungkapan Kebenaran dan Pengadilan

9. Peristiwa Wasior, Manokwari, Papua 2001

Tragedi memngakibatkan empat orang tewas dan 39 orang disiksa.

10. Kasus Wamena, Papua 2003

Tragedi ini menyebabkan 9 orang tewas, 38 orang terluka dan penduduk di 25 kampung dipindahkan secara paksa.

11. Tragedi Jambu Keupok di Aceh Selatan, Aceh 2003

Peristiwa ini mengakibatkan 16 orang tewas dengan cara ditembak dan dibakar.

Kompas TV

Memulai periode kedua, Presiden Jokowi kembali ditagih untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. Tugas khusus pun diberikan kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Model penyelesaian melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) lantas dipilih oleh pemerintah.

Draft RUU KKR, yang menjadi dasar hukum bagi pembentukan komisi tersebut, telah rampung dan masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas 2020. Namun, model penyelesaian melalui KKR bukannya tanpa ganjalan. Konsep rekonsiliasi ala KKR yang memberikan impunitas kepada pelanggar HAM banyak ditentang, terutama oleh keluarga korban.

Survei Litbang Kompas pun menyatakan 99,5 responden menginginkan penyelesaian melalui pengadilan. Di sisi lain, penyelesaian melalui pengadilan juga tak gampang. Hal ini lantaran sulitnya memperoleh alat bukti peristiwa pelanggaran HAM yang sudah terlampau lama.

 

#SatuMejaTheForum #HakAsasiManusia #Jokowi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com