Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Beri Jeda 5 Tahun bagi Eks Koruptor Maju Pilkada, ICW: Ini Putusan Penting

Kompas.com - 11/12/2019, 14:21 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah.

Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Meskipun uji materi atas pasal tersebut hanya diterima sebagian, sebagai pemohon, Perludem dan ICW menilai putusan MK itu merupakan keputusan yang penting.

"Menurut saya ini adalah ini adalah putusan landmark decision, keputusan penting tidak hanya bicara soal pemeriksaan korupsi tapi juga bicara demokrasi," kata Kuasa Hukum pemohon yang juga Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, usai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Putusan MK: Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Keluar Penjara

Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon menyebabkan sejumlah perubahan pada Pasal 7 ayat (2) huruf g.

Salah satu perubahan itu menyatakan bahwa mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Aturan ini berlaku untuk narapidana kasus apapun, termasuk napi korupsi.

Menurut Donal, dengan putusan tersebut, MK telah melihat fakta empirik bahwa ketidakadaan masa jeda bagi mantan napi korupsi menjadi calon kepala daerah membuat sejumlah eks koruptor langsung mencalonkan diri dalam Pilkada.

"Dan yang terjadi seperti kasus (Bupati) Kudus selesai menjalani masa hukuman karena kasus korupsi, terpilih kembali dan ditangkap lagi oleh KPK," ujar Donal.

Baca juga: Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada Setelah Lima Tahun, Ini Kata Wakil Ketua KPK

Donal mengatakan, demokrasi di Indonesia selama ini dibajak oleh perilaku-perilaku koruptif.

Kepala daerah selama ini dicalonkan dengan mekanisme yang tidak jelas, baik di internal parpol maupun melalui syarat yang begitu longgar.

Longgarnya syarat ini terlihat dalam ketentuan UU Pilkada, yang secara implisit memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Dengan adanya masa jeda 5 tahun, menurut Donal, MK sengaja memberikan waktu bagi mantan terpidana, termasuk terpidana korupsi, mengevaluasi perbuatannya.

Sekaligus, MK memberi batasan agar proses Pilkada tidak langsung diisi oleh mantan terpidana tanpa adanya masa tunggu.

"Bagi kami, lima tahun terjadi transisi kekuasaan misalkan dulunya ia berkuasa dan punya kaki tangan di birokrasi, lalu berganti kepala daerah yang baru, itu artinya mengubah landscape pemerintahan," ujar Donal.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com