JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan mantan narapidana kasus korupsi baru bisa mencalonkan diri pada Pilkada setelah lima tahun.
Saut mengatakan, putusan tersebut merupakan "obat" dalam upaya mewujudkan politik berintegritas yang diperjuangkan oleh KPK.
"Paling tidak ya sedikitlah terobati apa yang kita minta perlunya politik cerdas berintegitas di negeri ini dan itu bisa datang dari kompetensi kita masing masing," kata Saut kepada Kompas.com, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: Putusan MK: Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Keluar Penjara
Menurut Saut, putusan MK itu juga merupakan "pelepas dahaga" bagi gerakan pemberantasan korupsi berkaca dari Undang-undang KPK dan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang menurutnya belum sempurna.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa putusan itu belum tentu cukup untuk membuat para kepala daerah takut melakukan korupsi.
Saut berpendapat, pencegahan korupsi mesti dilakukan bersama-sama termasuk kesadaran para kepala daerah untuk menjauhi korupsi.
"Ya pastilah tidak ada jaminan tidak korupsi lagi, itu kan dengan harapan, namun apakah mencapai sasaran? Secara simultan harus dilakukan tindak cegah sehingga cara menilainya sejauh apa semua kita berinisiatif," ujar Saut.
Baca juga: KPU Dinilai Tak Konsisten karena Batal Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Mahkamah menyatakan, Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Pasal tersebut juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.