Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Akankah Jokowi Tersandera Kasus HAM di Periode Kedua?

Kompas.com - 11/12/2019, 07:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu terus terus menjadi beban sejarah bangsa ini, termasuk bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Memulai periode kedua pemerintahannya, Presiden Jokowi kembali ditagih untuk menyelesaikan berbagai kasus HAM yang tidak tersentuh pada lima tahun pertama masa pemerintahannya.

Meskipun tak terdengar nyaring pada masa kampanye Pilpres 2019 lalu, komitmen Presiden Jokowi untuk menuntaskan utang sejarah kasus HAM pada periode kedua pemerintahannya terlontar dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Ia mengaku mendapatkan tugas khusus dari Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Tugas ini diberikan bersamaan dengan tawaran menjadi menteri.

“Menyelesaikan masalah perlindungan HAM, membangun perlindungan HAM ke masa depan dan menyelesaikan masalah yang tersisa di masyarakat,” ujar Mahfud dalam acara Rakornas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019) lalu.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Sejurus kemudian, Mahfud mengusulkan untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Draft RUU KKR, yang menjadi dasar hukum bagi pembentukan komisi tersebut, telah rampung dan masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas 2020.

Model penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui KKR telah dilakukan oleh banyak negara.

Hal ini menyusul kisah sukses Arfika Selatan pasca-apartheid dalam menjalankan KKR untuk menyelesaikan kejahatan HAM rezim apartheid.

Prinsip dasar dari KKR adalah mencari kebenaran demi perdamaian.

Karena itu, mekanisme kerjanya adalah adalah memberi kesaksian, mencatat, memeriksa, memberi amnesti kepada pelaku pelanggar HAM (dalam kasus tertentu), memberi ganti rugi dan rehabilitasi.

Amnesti diberikan dengan syarat pengakuan akan kejahatan HAM oleh pelaku.

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Setiap orang yang merasa menjadi korban pelanggaran HAM dipersilakan menghadap dan didengar oleh komisi ini.

Selama dua tahun (1996-1998) bekerja, KKR Afsel memeriksa kejahatan HAM apartheid yang terjadi selama kurun 30 tahun antara 1960-1994.

Tercatat 20 ribu korban memberikan kesaksian di hadapan komisi. Sebanyak 7.112 orang memohon amnesti, namun hanya 849 yang dikabulkan.

Impunitas

Meski demikian, model KKR tak lepas dari kritik karena menciptakan impunitas kepada pelaku. Kejahatan HAM dibiarkan tanpa dihukum.

Selain itu, tak semua kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa bisa diselesaikan melalui mekanisme KKR. Terutama, tak semua korban atau keluarga korban bisa menerima konsep impunitas bagi pelaku.

Pembentukan KKR untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu sebenarnya bukan hal yang baru di Indonesia.

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah disahkan oleh DPR. Namun, kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 karena bertentangan dengan UUD 1945.

Satu pasal yang dianggap bertentangan adalah pasal yang menyebut bahwa jika telah meminta maaf, pelaku kejahatan HAM berhak mendapatkan pengampunan atau amnesti.

Hal ini dirasakan sangat memberatkan korban pelanggaran HAM berat lantaran bukan bentuk keadilan yang berperspektif kemanusiaan.

Konsep baru KKR

Mengenai draft RUU KKR baru yang diajukan pemerintah, Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengatakan pasal amnesti tidak lagi ada.

 

Yang paling utama dari KKR baru ini adalah mengungkapkan kebenaran dari kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, serta memberikan kewenangan kepada komisi untuk merekomendasikan kasus pelanggaran HAM, misalnya melalui Pengadilan HAM.

Penyelesaian kasus HAM masa lalu melalui pengadilan HAM ad hoc (berdasarkan UU 26/2000, kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 diselesaikan melalui pengadilan HAM ad hoc) bukanlah hal yang mudah.

Seperti pengakuan Jaksa Agung ST Burhanuddin, sulitnya memperoleh alat bukti peristiwa pelanggaran HAM berat yang sudah terlampau lama adalah penyebabnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Rapat kerja tersebut membahas rencana strategis Kejaksaan Agung tahun 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Rapat kerja tersebut membahas rencana strategis Kejaksaan Agung tahun 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.

 

Pemerintah sendiri mencatat saat ini terdapat 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum mampu dituntaskan.

Waktu terus berjalan. Pihak keluarga korban dan aktivis HAM tak pernah letih menuntut pemerintah untuk segera menuntaskan kasus-kasus HAM masa lalu.

Semakin lama kasus-kasus ini terkatung-katung, semakin besar pula utang sejarah yang membebani langkah bangsa ini menuju kemajuan.

Bagaimana pun kendala yang akan dihadapi, kasus-kasus tersebut harus segera diselesaikan. Yang perlu ditunjukkan oleh pemerintah adalah keseriusan dan kemauaan.

Lantas, mampukah kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu tersebut terselesaikan pada periode kedua pemerintahan Jokowi?

Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (11/12), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com