Hujan deras, angin kencang, cuaca buruk menimpa sejumlah daerah di Indonesia. Hujan lebat yang disertai dengan angin puting beliung juga tak terhindarkan. Hujan lebat disertai puting beliung menerjang kawasan akses Suramadu Burneh Bangkalan Senin (9/12) sore. Sejumlah pohon roboh dan menimpa separuh akses Suramadu.
Beginilah puting beliung disertai hujan lebat yang terjadi di Bangkalan, Jawa Timur.
Visual dalam video direkam pengendara mobil di akses Suramadu sisi Bangkalan, Senin (9/12) sore. Hujan deras dan angin kencang merobohkan sejumlah pohon yang menutupi sebagian jalan. Akibatnya pengendara mobil yang hendak melintas harus melaju perlahan.
Cuaca buruk juga terjadi di Kediri, Jawa Timur.
Satu orang di Kota Kediri, Jawa Timur, meninggal setelah tertimpa pohon tumbang. Saat hujan deras disertai angin kencang melanda. Sementara petugas mencari kemungkinan ada korban lainnya.
Pohon tumbang yang terjadi di sejumlah titik di Kota Kediri, juga menimpa 3 mobil yang tengah terparkir.
"Ketika turun pada pasal mengenai pengakuan, itu juga berbeda. Jadi dalam konteks ini, merujuk pada fakta bahwa sampai saat ini, masih sedikit perda yang mengakui keberadaan masyarakat adat. Faktanya, mereka mengalami terus pelanggaran HAM," kata dia.
Komnas HAM pun berpendapat, RUU Masyarakat Adat juga diperlukan untuk memastikan bahwa perintah konstitusi yang ada sebelumnya dijalankan dengan benar.
Termasuk juga untuk menghentikan UU yang tidak konsisten satu sama lain. Karena ketidakkonsistenan UU dinilainya sama dengan meniadakan proses pemenuhan hak azasi.
Baca juga: Tak Ada Kejelasan, Pemerintah Dinilai Mengabaikan RUU Masyarakat Adat
Apalagi, jika mengikuti beberapa proses di daerah, adanya aturan tidak konsisten itu membuat ketidakpastian pengakuan atas keberadaan masyarakat adat.
"Ketika keberadaan masyarakat itu tidak terjadi, bagaimana haknya mau diakui? Hak itu mengikuti subjek," kata dia.
"Jadi pengakuan dari keberadaan masyarakat adat adalah esensial dan RUU ini harusnya ada untuk jadi penyelaras karena banyak sekali yang tak diakui karena ketidakkonsistenan," tutup dia.
Anggota Komisi IV DPR Fraksi Nasdem Sulaeman L Hamzah menyebutkan saat ini RUU Masyarakat Adat sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020 prioritas.
Namun tantangan saat ini adalah adanya enam kementerian yang harus dilobi untuk meloloskan RUU tersebut.
Enam kementerian itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Desa, Pembangunan Derah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Hukum dan HAM.
"Tanggal 5 kemarin, sudah ditetapkan RUU tentang masyarakat adat telah ditetapkan masuk dalam prioritas prolegnas 2020. Sekarang ada 6 kementerian yang perlu dilobi," ujar Sulaeman.
Baca juga: Pemberian Hak Konsesi Masyarakat Adat dari Jokowi Faktanya Berbeda
Sulaeman mengatakan, lobi kepada pemerintah perlu dilakukan karena meski perintah ada di Presiden, tetapi yang berada di bawah Presiden kemungkinan melihat ada hal-hal yang terikat dengan UU lain yang mengatur kinerjanya.
"Jadi perlu ada lobi khusus untuk memastikan bahwa perjuangan kita dipastikan prolegnas 2020 ini mudah-mudahan sampai akhir tahun tuntas. Kalau tidak bisa molor sampai tahun depan, pembahasan dengan kementerian akan alot," kata dia.
Dia mengatakan, terkait UU Masyarakat Adat ini, pembahasannya sudah masuk di akhir periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun pembahasannya tidak berlanjut karena panitia kerja (panja) di DPR saat itu tak menyelesaikannya.
Saat masuk ke pemerintahan Jokowi, kata dia, saat itu DPR mulai membahasnya secara serius tetapi pengusulnya hanya Fraksi Partai Nasdem saja.
"Kami menyikapi dari berbagai daerah bahwa aroma UU ini sangat diharapkan masyarakat sehingga Nasdem menyuarakan itu," kata dia.
Dengan demikian, kata dia, tidak hanya pemerintah, lobi juga perlu dilakukan kepada DPR.
Sebab, sejauh ini baru ada tiga fraksi pengusung disahkannya RUU tersebut. Mereka adalah Fraksi Nasdem, PDIP, serta PKB.
Baca juga: Kisah Hutan Tinggi Hari, Penjaga Kampung Masyarakat Adat Semende Ulu Nasal dari Bencana
Apalagi sejauh ini seluruh anggota Badan Legislatif (Baleg) juga telah mendukung segera disahkannya RUU tersebut.
"Seluruh anggota di baleg mendukung tapi yang dukung resmi tiga fraksi tadi. Yang lain saya kira oke saja, tapi mau tak mau supaya lebih pasti, kita kawal sama-sama," kata dia.
Menurut dia, masyarakat adat tersebar dimana-mana sehingga penguatan terhadap masyarakat adat dalam suatu kelembagaan merupakan suatu keharusan.
Adapun saat ini posisi pembahasan UU tersebut carry over dari DPR sebelumnya sehingga pembahasannya bisa langsung dilanjutkan.
"Posisinya carry over, karena itu kita tidak bahas, ulang hanya melengkapi saja. Dokumennya sudah ada," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.