Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Masyarakat Adat yang Terancam Investasi Hingga Kriminalisasi...

Kompas.com - 10/12/2019, 09:14 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan masyarakat adat di Indonesia saat ini dinilai cukup mengkhawatirkan karena pemerintah kerap kali melakukan kriminalisasi hinggga diskriminasi.

Sebagai tuan rumah di negeri sendiri, masyarakat adat justru seolah dimusuhi oleh pemerintah.

Oleh karena itu, sejumlah pihak terus mendorong untuk segera disahkannya rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat yang saat ini berada di DPR.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menyebutkan bahwa pemerintah yang saat ini pro terhadap investasi. Kebijakan itu dinilai dapat mengancam masyarat adat.

"Pernyataan yang mengatakan investasi dipercepat, kalau bisa berbagai peraturan daerah dan UU yang menghambat investasi harus dipotong, ini membuat tingkat keberancaman terhadap masyarakat adat sangat tinggi," kata Rukka dalam diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Komnas HAM: RUU Masyarakat Adat Dibutuhkan untuk Pemenuhan Hak Azasi

Menurut Rukka, ketika investasi atau proyek pembangunan pemerintah masuk, misalnya pembangunan jalan, irigasi, hingga izin-izin tambang, masyarakat adat mengalami berbagai masalah.

Mereka mengalami perampasan wilayah, kriminalisasi, diskriminasi, hingga pelanggaran hak azasi.

"Ketika (pembangunan) masuk di wilayah adat tanpa kepastian hukum masyarakat adat, maka kisah yang kita dengar selama ini seperti perampasan wilayah adat dan pelanggaran hak azasi masyaraka adat akan terus terjadi," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, RUU Masyarakat Adat menjadi sangat penting karena akan memastikan program pembangunan pemerintah akan berjalan dengan baik.

Masyarakat adat, tidak akan dikorbankan oleh pemerintah apabila program pemerintah dilandaskan dengan UU Masyarakat Adat.

"Berbagai konflik puluhan tahun telah terjadi. Semua itu karena tidak ada UU Masyarakat Adat sehingga dengan mudah tanah mereka diambil," kata dia.

Baca juga: Guru Besar UGM Sebut UU SDA Bersifat Diskriminatif Terhadap Masyarakat Adat

Tak sedikit juga tindakan kriminalisasi hingga pembunuhan terus terjadi akibat hal ini.

Oleh karena itu, hal tersebut harus dihentikan agar masyarakat tak terus-menerus menjadi korban.

UU Masyarakat Adat, kata dia, harus dapat memastikan perlindungan-perlindungan terhadap masyarakat adat itu.

"Pemerintah juga capek kalau terjadi perlawanan terus di lapangan. Hak masyarakat adat yang dilindungi UU itu pun bisa diabaikan oleh UU lain," kata dia.

Diduga Dikriminalisasi

Sepanjang Januari-Desember 2019, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat bahwa masyarakat adat yang ada di Indonesia sebagian besar diduga dikriminalisasi.

Baca juga: Masuk Prolegnas Prioritas 2020, RUU Masyarakat Adat Butuh Lobi Enam Kementerian

Ketua Manajemen Pengetahuan YLBHI Rahma Mary mengatakan, dari catatan YLBHI, kebanyakan mereka yang dikriminalisasi adalah masyarakat adat yang dituduh sebagai pelaku pembakaran hutan.

"Dari catatan YLBHI selama 2019 Januari-Desember, sebagian besar dikriminalisasi. Mereka dituduh melakukan kebakaran hutan," kata Rahma dalam acara yang sama.

Mereka dikriminalisasi dengan dikenakan Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Rahma mengatakan, dengan dikenakan UU tersebut, masyarakat adat kerap dituduh sebagai pelaku penebangan hutan ilegal.

"Mereka dituduh sebagai tukang tebang hutan secara ilegal. Yang selalu ditangkap masyarakat kecil," kata dia.

Baca juga: Aktivis: Pemerintah yang Pro Investasi Ancaman bagi Masyarakat Adat

Selain itu, mereka juga dituduh kerap menimbulkan kebakaran, merusak lingkungan serta mengakibatkan banjir sebagaimana Pasal 187 dan 188 KUHP.

Tak hanya peraturan-peraturan tersebut, mereka juga dikenakan dengan UU ITE untuk beberapa kasus tanah dan penghinaan.

Oleh karena itu, pihaknya pun mempertanyakan keinginan pemerintah terhadap masyarakat adat.

"Yang diinginkan pemerintah apa? Mau mengakui atau menghilangkan? Kami melihat selama ini pemerintahannya keberatan sebagian kewenangan ada di masyarakat adat. Mereka ingin kewenangannya di negara," kata Rahma.

Berdasarkan catatan YLBHI, dugaan kriminalisasi itu antara lain terjadi di Kota Waringin Barat Kalimantan Tengah sebanyak dua orang dikriminalisasi karena membakar lahan.

Baca juga: Masyarakat Adat Rejang Luncurkan Buku Pengetahuan Pengobatan

Sebanyak 11 orang Suku Anak Dalam di Batang Hari Jambi dikenai Pasal 170 KUHP karena dituduh merusak dan melakukan penganiayaan.

Kemudian, terdapat 27 orang warga di Kabupaten Wahoni Sulawesi Tenggara dan 6 orang peladang di Sintang Kalimantan Barat dikenakan UU Lingkungan Hidup Nomor 32, Perkebunan dan KUHP.

Selanjutnya, dua orang masyarakat adat di batak dituduh menganiaya karyawan perusahan Toba Pulp Lestari (TPL), masyarakat adat di Sumba NTT terkena UU ITE 1 orang, pasal pencemaran nama baik d Ketapang Kalimantan Barat yang sedang dalam proses persidangan, serta satu orang masyarakat adat di Muara Teweh Kalimantan Tengah yang terkena UU Lingkungan Hidup Pasal 36 pembakaran ladang.

"Semuanya masuk persidangan, proses penyelidikan. Rata-rata masih di persidangan. Belum ada yang vonis, rata-rata di kepolisian dan proses persidangan," tutup dia.

Pentingnya RUU Masyarakat Adat

Guru Besar Fakultas Hukum UGM Maria Soemardjono menilai, UU sektoral yang ada saat ini tak dapat memberikan keadilan bagi masyarakat hukum adat (MHA).

Baca juga: Masyarakat Adat Pulau Buru Tolak Danau Rana Dijadikan Destinasi Wisata Dunia

Oleh karena itu, ia pun mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

"Berbagai UU terutama UU sektoral menyinggung MHA dan hak ulayat. Tapi kalau dilihat satu sama lain tidak saling mendukung bahkan saling menegasikan. Oleh karena itu, di samping tak adil buat MHA, juga tak menyandingkan kepastian hukum sehingga yang dirugikan adalah MHA," kata Maria.

Berselisihnya norma-norma yang diatur dalam berbagai UU terkait masyarakat adat dan hak-haknya, dinilainya sangat sporadis dan sumir.

Contohnya adalah hak-hak MHA atas wilayah yang dimilikinya, dengan UU Kehutanan yang membuat mereka dituduh sebagai pelaku perusakan hutan.

"Sebetulnya permasalahannya itu apa? Ini masalah lama. Salah satu penyakitnya, norma yang tudak bersesuaian dengan yang lain," kata dia.

Maria mencontohkan, terdapat UU Sumber Daya Alam (SDA) yang sifatnya memberikan kesempatan para pemodal untuk melakukan hal-hal ekstarktif atau mengambil secara langsung.

Baca juga: Masyarakat Adat Berharap Jokowi Tunjuk Putra Dayak sebagai Menteri

Namun, kata dia, kewenangan ekstraktif itu tak berlaku bagi MHA itu sendiri karena UU tak memberikan hak yang sama kepada mereka seperti halnya para pemodal itu.

"UU mengizinkan (pemodal mengambil SDA langsung) tapi UU tidak memberikan hak yang sama kepada MHA yang sebagian besar hidupnya tergantung SDA," kata Maria.

Menurut Maria, hal tersebut terjadi sejak orde baru yang menggulirkan industrialisme dan yang terkena pertama kali adalah masyarakat adat.

Sebelum muncul UU bersifat sektoral, kata dia, industri ekstraktif tidak terlalu tampak. Namun semua itu berubah sejak UU sektoral muncul sekitar tahun 1967.

"UU-nya tak melindungi (MHA), malah bertentangan sehingga UU Masyarakat Adat penting untuk memberikan kepastian hukum tentang kedudukan dan keberadaan MHA agar bisa tumbuh kembang secara wajar," kata dia.

Melalui UU Masyarakat Adat, kata dia, MHA bisa melakukan hak-haknya. Misalnya berpartisipasi dalam hak politik, sosial, ekonomi, serta memperkaya budaya nusantara.

Mereka juga bisa turut melestarikan kearifan lokal di beberapa tempat agar menjadi kebudayaan nasional, termasuk meminimalisir bencana. Termasuk ikut meningkatkan ketahanan sosial bagi masyarakat itu sendiri sebagai bagian dari ketahanan nasional.

Pemenuhan Hak Azasi

Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa RUU Masyarakat Adat dibutuhkan sebagai pemenuhan hak-hak azasi atas masyarakat adat.

Baca juga: Bertemu Sekjen PDI-P, Masyarakat Adat Maumere Titip Pesan untuk Jokowi

Wakil Ketua Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan, RUU Masyarakat Adat harus melengkapi seluruh hak yang diakui menurut hukum internasional terhadap masyarakat adat.

Sebab, saat ini banyak hak-hak masyarakat adat yang belum diakui, termasuk dalam beberapa UU yang sudah ada.

"RUU ini harus melengkapi semua hak yang diakui menurut hukum internasional terhadap masyarakat adat," kata Sandra.

"Ada banyak yang belum diakui, jadi RUU ini harus memuat hak-hak masyarakat adat secara substantif dan harus sejalan dengan prinsip-prinsip universal," lanjut dia.

Dia mengatakan, RUU Masyarakat Adat penting untuk melengkapi pengaturan hak-hak masyarakat itu sendiri.

Selama ini, kata dia, sudah banyak UU yang mengatur keberadaan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat.

Mulai dari UU Kehutanan, Minerba, hingga Lingkungan Hidup. Namun yang jadi persoalan, kata dia, definisi yang diterapkan berbeda-beda, termasuk pengaturan hak-haknya.

"Ketika turun pada pasal mengenai pengakuan, itu juga berbeda. Jadi dalam konteks ini, merujuk pada fakta bahwa sampai saat ini, masih sedikit perda yang mengakui keberadaan masyarakat adat. Faktanya, mereka mengalami terus pelanggaran HAM," kata dia.

Komnas HAM pun berpendapat, RUU Masyarakat Adat juga diperlukan untuk memastikan bahwa perintah konstitusi yang ada sebelumnya dijalankan dengan benar.

Termasuk juga untuk menghentikan UU yang tidak konsisten satu sama lain. Karena ketidakkonsistenan UU dinilainya sama dengan meniadakan proses pemenuhan hak azasi.

Baca juga: Tak Ada Kejelasan, Pemerintah Dinilai Mengabaikan RUU Masyarakat Adat

Apalagi, jika mengikuti beberapa proses di daerah, adanya aturan tidak konsisten itu membuat ketidakpastian pengakuan atas keberadaan masyarakat adat.

"Ketika keberadaan masyarakat itu tidak terjadi, bagaimana haknya mau diakui? Hak itu mengikuti subjek," kata dia.

"Jadi pengakuan dari keberadaan masyarakat adat adalah esensial dan RUU ini harusnya ada untuk jadi penyelaras karena banyak sekali yang tak diakui karena ketidakkonsistenan," tutup dia.

Prolegnas Prioritas 2020

Anggota Komisi IV DPR Fraksi Nasdem Sulaeman L Hamzah menyebutkan saat ini RUU Masyarakat Adat sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020 prioritas.

Namun tantangan saat ini adalah adanya enam kementerian yang harus dilobi untuk meloloskan RUU tersebut.

Enam kementerian itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Desa, Pembangunan Derah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Hukum dan HAM.

"Tanggal 5 kemarin, sudah ditetapkan RUU tentang masyarakat adat telah ditetapkan masuk dalam prioritas prolegnas 2020. Sekarang ada 6 kementerian yang perlu dilobi," ujar Sulaeman.

Baca juga: Pemberian Hak Konsesi Masyarakat Adat dari Jokowi Faktanya Berbeda

Sulaeman mengatakan, lobi kepada pemerintah perlu dilakukan karena meski perintah ada di Presiden, tetapi yang berada di bawah Presiden kemungkinan melihat ada hal-hal yang terikat dengan UU lain yang mengatur kinerjanya.

"Jadi perlu ada lobi khusus untuk memastikan bahwa perjuangan kita dipastikan prolegnas 2020 ini mudah-mudahan sampai akhir tahun tuntas. Kalau tidak bisa molor sampai tahun depan, pembahasan dengan kementerian akan alot," kata dia.

Dia mengatakan, terkait UU Masyarakat Adat ini, pembahasannya sudah masuk di akhir periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun pembahasannya tidak berlanjut karena panitia kerja (panja) di DPR saat itu tak menyelesaikannya.

Saat masuk ke pemerintahan Jokowi, kata dia, saat itu DPR mulai membahasnya secara serius tetapi pengusulnya hanya Fraksi Partai Nasdem saja.

"Kami menyikapi dari berbagai daerah bahwa aroma UU ini sangat diharapkan masyarakat sehingga Nasdem menyuarakan itu," kata dia.

Dengan demikian, kata dia, tidak hanya pemerintah, lobi juga perlu dilakukan kepada DPR.

Sebab, sejauh ini baru ada tiga fraksi pengusung disahkannya RUU tersebut. Mereka adalah Fraksi Nasdem, PDIP, serta PKB.

Baca juga: Kisah Hutan Tinggi Hari, Penjaga Kampung Masyarakat Adat Semende Ulu Nasal dari Bencana

Apalagi sejauh ini seluruh anggota Badan Legislatif (Baleg) juga telah mendukung segera disahkannya RUU tersebut.

"Seluruh anggota di baleg mendukung tapi yang dukung resmi tiga fraksi tadi. Yang lain saya kira oke saja, tapi mau tak mau supaya lebih pasti, kita kawal sama-sama," kata dia.

Menurut dia, masyarakat adat tersebar dimana-mana sehingga penguatan terhadap masyarakat adat dalam suatu kelembagaan merupakan suatu keharusan.

Adapun saat ini posisi pembahasan UU tersebut carry over dari DPR sebelumnya sehingga pembahasannya bisa langsung dilanjutkan.

"Posisinya carry over, karena itu kita tidak bahas, ulang hanya melengkapi saja. Dokumennya sudah ada," kata dia. 

 

Kompas TV

Hujan deras, angin kencang, cuaca buruk menimpa sejumlah daerah di Indonesia. Hujan lebat yang disertai dengan angin puting beliung juga tak terhindarkan. Hujan lebat disertai puting beliung menerjang kawasan akses Suramadu Burneh Bangkalan Senin (9/12) sore. Sejumlah pohon roboh dan menimpa separuh akses Suramadu.

Beginilah puting beliung disertai hujan lebat yang terjadi di Bangkalan, Jawa Timur.

Visual dalam video direkam pengendara mobil di akses Suramadu sisi Bangkalan, Senin (9/12) sore. Hujan deras dan angin kencang merobohkan sejumlah pohon yang menutupi sebagian jalan. Akibatnya pengendara mobil yang hendak melintas harus melaju perlahan.

Cuaca buruk juga terjadi di Kediri, Jawa Timur.
Satu orang di Kota Kediri, Jawa Timur, meninggal setelah tertimpa pohon tumbang. Saat hujan deras disertai angin kencang melanda. Sementara petugas mencari kemungkinan ada korban lainnya.

Pohon tumbang yang terjadi di sejumlah titik di Kota Kediri, juga menimpa 3 mobil yang tengah terparkir.  
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com