Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Jadi Larang Eks Koruptor Maju Pilkada, Perludem Sebut KPU Dilema

Kompas.com - 09/12/2019, 22:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini tak terkejut Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal melarang mantan napi korupsi maju di Pilkada 2020.

Menurut Titi, KPU dihadapkan pada situasi yang dilematis saat hendak memuat larangan eks koruptor maju di Pilkada dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan.

"Tidak dicantumkannya pelarangan mantan napi korupsi di PKPU Pencalonan sudah bisa diprediksi. Sebab KPU berhadapan dengan ekosistem hukum dan politik yang tidak mendukung terobosan yang ingin dilakukan KPU. KPU berada dalam dilema," kata Titi saat dihubungi, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Soal Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Komisi II: PKPU 18/2019 Jalan Tengah

Titi mengatakan sebagai penyelenggara pemilu, KPU diharuskan untuk segera mengesahkan peraturan teknis pencalonan Pilkada.

Namun, di saat bersamaan, jika KPU memaksakan pengaturan pencalonan mantan napi korupsi, muncul risiko pengesahan PKPU Pencalonan akan berlarut-larut.

Sebab, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menolak untuk mengundangkan PKPU Pencalonan dengan argumen bertentangan dengan Undang-undang dan Putusan MK.

"Kalau KPU tetap mengatur sekalipun, Kemenkumham pasti tidak bersedia mengundangkannya karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Titi.

Baca juga: PKPU Pilkada 2020 Terbit, Parpol Diminta Tak Utamakan Usung Eks Koruptor

Tidak hanya itu, jika KPU nekat, PKPU Pencalonan dapat dipastikan akan segera diuji ke Mahkamah Agung (MA).

Layaknya PKPU Pencalonan Pemilu Legislatif kemarin, MA pun bakal membatalkan larangan eks koruptor maju di Pilkada.

Bahkan, menurut Titi, bukan tidak mungkin KPU akan dilaporkan oleh pihak-pihak yang tak setuju aturan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Baca juga: KPU Ajukan Revisi PKPU, Kemendagri Ingin Pilkada 2020 Bebas Konflik

Sebab, KPU akan dianggap bertindak di luar ketentuan hukum dan membuat ketidakpastian proses pencalonan.

"Jadi dalam hal ini, KPU akan berhadapan dengan perlawanan politik dan hukum sekaligus dari para pihak yang menentang pengaturan itu," katanya.

Oleh karenanya, menurut Titi, harapan yang tersisa adalah dikabulkannya permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Rancangan PKPU Tak Larang Eks Koruptor Maju Pilkada, KPU Mengaku Terlewat

Permohonan yang diajukan oleh Perludem dan Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menyoal syarat pencalonan mantan narapidana yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.

"Kami berharap MK akan memberikan kejelasan dan angin segar bagi upaya kita mendapatkan calon kepala daerah yang berintegritas. Kalau tidak dengan Putusan MK, di tengah kondisi DPR yang tidak ingin mengubah UU Pilkada, maka polemik soal ini tidak akan pernah berhenti," kata Titi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com