JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Senin (9/12/2019).
Dalam salah satu dalilnya, pemohon yang tidak lain adalah Ketua KPK Agus Rahardjo bersama sejumlah pegiat anti korupsi, menyebut bahwa proses revisi UU KPK tidak dilakukan dengan mekanisme yang benar.
Pasalnya, KPK justru tidak pernah dilibatkan dalam proses revisi itu. Padahal, selain KPK berkaitan langsung dengan undang-undang yang akan direvisi, lembaga antirasuah itu juga bagian dari lembaga eksekutif.
Baca juga: Hakim MK Pertanyakan Kedudukan Hukum 13 Pemohon Uji Formil UU KPK
"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi pernah dinyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif," kata Kuasa Hukum pemohon, Feri Amsari, kepada majelis hakim di persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
"Sehingga, begitu surpres atau surat presiden yang mengirim perwakilan-perwakilan sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan UU, harusnya mengirim juga perwakilan dari KPK. Karena KPK merupakan bagian dari eksekutif dan lembaga yang berkaitan dengan pokok-pokok pembahasan," lanjutnya.
Feri mengatakan, surpres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo kala itu hanya mengirimkan dua perwakilan pemerintah untuk dilibatkan dalam revisi undang-undang.
Keduanya adalah Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: MK Pertanyakan Bukti Agus Rahardjo dkk yang Sebut Pengesahan UU KPK Tak Kuorum
Meski tidak salah, tapi akan lebih baik lagi jika KPK secara langsung dilibatkan.
"Sebagaimana ditentukan dalam UU 12 tahun 2011 pihak berkaitan langsung dapat menjadi bagian untuk pembahasan sebuah rancangan undang-undang," ujar Feri.
Menegaskan pernyataan Feri, kuasa hukum pemohon lainnya, Saor Siagian, mengatakan, sebelum revisi UU KPK berlangsung, para pimpinan KPK berkali-kali meminta bertemu dengan Presiden Jokowi.
Bahkan, kala itu Menkumham Yasonna Laoly berjanji akan melibatkan KPK. Tetapi, janji itu tak terealisasi hingga saat ini.
"Sampai detik ini kemudian mereka (KPK) tidak pernah dilibatkan," kata Saor.
Baca juga: Sidang Perdana, Agus Rahardjo dkk Minta MK Nyatakan UU KPK Bertentangan dengan UUD 1945
Untuk diketahui, Agus Rahardjo, Laode M Syarief, hingga Saut Situmorang mengajukan gugatan UU KPK hasil revisi ke MK, 20 November 2019.
Selain ketiga nama pimpinan KPK itu, uji materi juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.
Pemohon didampingi oleh 39 pengacara yang juga pegiat antikorupsi dari berbagai kalangan.