Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Depan Hakim MK, Agus Rahardjo dkk Mengaku Tak Dilibatkan dalam Revisi UU KPK

Kompas.com - 09/12/2019, 20:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Senin (9/12/2019).

Dalam salah satu dalilnya, pemohon yang tidak lain adalah Ketua KPK Agus Rahardjo bersama sejumlah pegiat anti korupsi, menyebut bahwa proses revisi UU KPK tidak dilakukan dengan mekanisme yang benar.

Pasalnya, KPK justru tidak pernah dilibatkan dalam proses revisi itu. Padahal, selain KPK berkaitan langsung dengan undang-undang yang akan direvisi, lembaga antirasuah itu juga bagian dari lembaga eksekutif.

Baca juga: Hakim MK Pertanyakan Kedudukan Hukum 13 Pemohon Uji Formil UU KPK

"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi pernah dinyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif," kata Kuasa Hukum pemohon, Feri Amsari, kepada majelis hakim di persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

"Sehingga, begitu surpres atau surat presiden yang mengirim perwakilan-perwakilan sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan UU, harusnya mengirim juga perwakilan dari KPK. Karena KPK merupakan bagian dari eksekutif dan lembaga yang berkaitan dengan pokok-pokok pembahasan," lanjutnya.

Feri mengatakan, surpres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo kala itu hanya mengirimkan dua perwakilan pemerintah untuk dilibatkan dalam revisi undang-undang.

Keduanya adalah Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: MK Pertanyakan Bukti Agus Rahardjo dkk yang Sebut Pengesahan UU KPK Tak Kuorum

Meski tidak salah, tapi akan lebih baik lagi jika KPK secara langsung dilibatkan.

"Sebagaimana ditentukan dalam UU 12 tahun 2011 pihak berkaitan langsung dapat menjadi bagian untuk pembahasan sebuah rancangan undang-undang," ujar Feri.

Menegaskan pernyataan Feri, kuasa hukum pemohon lainnya, Saor Siagian, mengatakan, sebelum revisi UU KPK berlangsung, para pimpinan KPK berkali-kali meminta bertemu dengan Presiden Jokowi.

Bahkan, kala itu Menkumham Yasonna Laoly berjanji akan melibatkan KPK. Tetapi, janji itu tak terealisasi hingga saat ini.

"Sampai detik ini kemudian mereka (KPK) tidak pernah dilibatkan," kata Saor.

Baca juga: Sidang Perdana, Agus Rahardjo dkk Minta MK Nyatakan UU KPK Bertentangan dengan UUD 1945

Untuk diketahui, Agus Rahardjo, Laode M Syarief, hingga Saut Situmorang mengajukan gugatan UU KPK hasil revisi ke MK, 20 November 2019.

Selain ketiga nama pimpinan KPK itu, uji materi juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.

Pemohon didampingi oleh 39 pengacara yang juga pegiat antikorupsi dari berbagai kalangan.

Kompas TV Merespons permohonan uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan tiga pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi, pihak istana kepresidenan menghormati serta menunggu keputusan MK terkait uji materi Undang-Undang KPK.<br /> <br /> Sekretaris kabinet, Pramono Anung, menambahkan, apa pun hasilnya, semua pihak harus menghormati keputusan mahkamah konstitusi yang final dan mengikat. Sebelumnya, pimpinan KPK mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang KPK. Terlihat ada ketua KPK saat ini, Agus Rahardjo. Lalu ada dua wakilnya, yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Ikut pula mantan wakil ketua KPK, M Jasin. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, permohonan diajukan atas nama pribadi warga negara. Sementara itu, menko polhukam, Mahfud MD, mengapresiasi langkah tiga pimpinan KPK yang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi. Mahfud menambahkan, sudah tepat memberikan kepercayaan kepada MK untuk memutuskan perbedaan pandangan terkait Undang-Undang KPK yang baru. Salah satu yang disoroti dalam permohonan uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan tiga pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi adalah, proses pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang terkesan terburu-buru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com