JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono mengatakan, hasil seleksi hakim konstitusi rencananya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Desember mendatang.
"Kita merencanakan tanggal 18 Desember selesai (dan bisa diserahkan). Tapi tentunya tergantung kegiatan Presiden sendiri, bisa atau enggak," ujar Harjono di sela-sela acara acara Konferensi Nasional Pengawasan dan Penegakan Keadilan Pemilu yang digelar Bawaslu di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Harjono mengungkapkan Presiden Jokowi tidak memberi arahan khusus tentang kriteria sosok kandidat hakim MK yang diinginkan.
Baca juga: 3 Hakim MK Segera Purna Tugas, Kode Inisiatif Tekankan 2 Kriteria untuk Penggantinya
Menurut dia, Presiden hanya menunggu hasil dari Pansel Hakim MK.
"Enggak ada arahan. Presiden hanya menunggu hasil dari kita tiga orang. Nanti dari tiga orang itu siapa (yang lolos jadi hakim MK) itu kewenangan Presiden," ungkap Harjono.
Dirinya pun menjamin kandidat yang lolos seleksi nantinya sepenuhnya karena kemampuan dan penilaian.
Adapun tahapan penilaian meliputi seleksi administrasi, karya tulis, tes tertulis dan tes wawancara.
Baca juga: Presiden Jokowi Bentuk Pansel Calon Hakim MK, Ini 5 Anggotanya
Hasil keseluruhan penilaian akan dikumpulkan dan dibuat peringkat.
"Kita memberikan satu nilai masing-masing (tahapan) berdiri sendiri. Setelah kita nilai, nama-nama (Kandidat) itu kita ranking," tutur Harjono.
Sebelumnya, Harjono, mengungkapkan sudah ada delapan nama yang lolos seleksi administrasi dan tes tertulis calon hakim konstitusi.
Menurut Harjono, delapan nama tersebut akan mengikuti tahap selanjutnya yakni tes wawancara.
"Delapan nama (yang telah lolos). Dari delapan itu nanti proses berikutnya adalah wawancara. Setelah diwawancarai, kita tentukan tiga nama untuk diberikan ke Presiden," ujar Harjono.
Baca juga: Saat Hakim MK Beri Kuliah Hukum dan Demokrasi di Tengah Sidang
Dalam proses tes wawancara nanti, lanjut Harjono, ada hal umum dan hal khusus yang akan ditanyakan.
Namun, Pansel Hakim MK tidak menyusun pertanyaan secara spesifik.
Pansel menyerahkan sepenuhnya kepada tim pewawancara.