"Kita merencanakan tanggal 18 Desember selesai (dan bisa diserahkan). Tapi tentunya tergantung kegiatan Presiden sendiri, bisa atau enggak," ujar Harjono di sela-sela acara acara Konferensi Nasional Pengawasan dan Penegakan Keadilan Pemilu yang digelar Bawaslu di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Harjono mengungkapkan Presiden Jokowi tidak memberi arahan khusus tentang kriteria sosok kandidat hakim MK yang diinginkan.
Menurut dia, Presiden hanya menunggu hasil dari Pansel Hakim MK.
"Enggak ada arahan. Presiden hanya menunggu hasil dari kita tiga orang. Nanti dari tiga orang itu siapa (yang lolos jadi hakim MK) itu kewenangan Presiden," ungkap Harjono.
Dirinya pun menjamin kandidat yang lolos seleksi nantinya sepenuhnya karena kemampuan dan penilaian.
Adapun tahapan penilaian meliputi seleksi administrasi, karya tulis, tes tertulis dan tes wawancara.
Hasil keseluruhan penilaian akan dikumpulkan dan dibuat peringkat.
"Kita memberikan satu nilai masing-masing (tahapan) berdiri sendiri. Setelah kita nilai, nama-nama (Kandidat) itu kita ranking," tutur Harjono.
Sebelumnya, Harjono, mengungkapkan sudah ada delapan nama yang lolos seleksi administrasi dan tes tertulis calon hakim konstitusi.
Menurut Harjono, delapan nama tersebut akan mengikuti tahap selanjutnya yakni tes wawancara.
"Delapan nama (yang telah lolos). Dari delapan itu nanti proses berikutnya adalah wawancara. Setelah diwawancarai, kita tentukan tiga nama untuk diberikan ke Presiden," ujar Harjono.
Dalam proses tes wawancara nanti, lanjut Harjono, ada hal umum dan hal khusus yang akan ditanyakan.
Namun, Pansel Hakim MK tidak menyusun pertanyaan secara spesifik.
Pansel menyerahkan sepenuhnya kepada tim pewawancara.
"Kita serahkan tim pewawancara, " tambah Harjono.
Dikutip dari Tribunnews.com, delapan nama yang lolos seleksi adalah
Sementara itu, dilansir dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Pansel Calon Hakim MK telah mengumumkan pendaftaran calon hakim konstitusi yang diajukan oleh presiden, Rabu (2/5/2019) lalu.
Pendaftaran tersebut diumumkan oleh Pansel Calon Hakim MK yang di Ketuai oleh Harjono dan beranggotakan Maruarar Siahaan, Sukma Violetta Zainal Arifin Mochtar, dan Ahmad Santosa.
Adapun seleksi hakim konstitusi ini untuk menggantikan pososi hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang segera memasuki masa pensiun.
Berdasarkan informasi dari laman Sekretariat Negara, masa jabatan Palguna akan berakhir pada 7 Januari 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/05/19015161/hasil-seleksi-hakim-konstitusi-diserahkan-ke-presiden-18-desember-2019