JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah membentuk panitia seleksi (pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelima anggota pansel yang sudah terbentuk langsung menggelar jumpa pers di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Mantan Hakim MK Harjono yang dipilih sebagai ketua merangkap anggota mengungkapkan, pansel ini bertugas mencari satu hakim konstitusi untuk menggantikan hakim I Gede Dewa Palguna yang akan segera pensiun.
Baca juga: Sikap DPR soal Pendapat Panel Ahli dalam Seleksi Calon Hakim MK Dinilai Tidak Konsisten
"Bapak Doktor Dewa Gede Palguna, 7 Januari 2020 nanti sudah pensiun. Oleh karena itu, harus diganti," kata Harjono.
Selain Harjono, pansel calon hakim MK ini juga beranggotakan Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Alexander Lay, dan Edward Omar Sharif. Semuanya hadir dalam jumpa pers itu.
"Ini panitia yang diberikan tugas," kata Harjono memperkenalkan satu per satu rekannya di tim pansel.
Pansel ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 118/P Tahun 2019.
Mengenai pendaftaran calon hakim MK, Harjono menjelaskan, syarat pendaftaran bisa dilihat melalui laman Kementerian Sekretariat Negara, pendaftaran dimulai 18-30 November 2019.
Baca juga: Ini yang Sebaiknya Dipertimbangkan DPR untuk Ukur Kemampuan Calon Hakim MK
Untuk berkas pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos ke Pansel Calon Hakim MK dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jalan Veteran No 18, Jakarta Pusat, 10110 atau melalui e-mail panselmk2019@setnet.go.id.
Khusus bagi pendaftar yang melalui pos, berkas harus dikirim paling lambat tanggal 18 November 2019 (cap pos) dan diterima oleh Pansel paling lambat 30 November 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.