JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah mengusulkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.
Menurut Yasonna, dari 15 RUU yang diusulkan, pemerintah memprioritaskan dua omnibus law, yakni RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian.
"Dari pemerintah Omnibus Law pasti, ya dua, cipta lapangan kerja digabung pemberdayaan UMKM itu jadi satu, kemudian onimbus law dalam bidang perpajakan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Baca juga: Mengenal Omnibus Law yang Akan Dibahas Pemerintah dan DPR...
Selain dua RUU tersebut, kata Yasonna, pemerintah juga mengusulkan RUU tentang Ibu Kota Negara.
Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar hukum dalam merealisasikan rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
"Masuk RUU itu (ibu kota negara) sangat prioritas, RUU pemindahan ibukota negara karena itu program yang harus kita selesaikan segera supaya dasar hukumnya baik," ujarnya.
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Negara Perlu Diiringi Kesiapan Regulasi
Yasonna mengaku sudah memberikan arahan kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Djoko Pudjirahardjo sebagai perwakilan pemerintah terkait pembahasan seluruh RUU prioritas itu nantinya di DPR.
Ia meminta perspektif atau pandangan pemerintah dalam RUU prioritas harus tetap dijaga.
"Saya sudah kasih arahan pada kepala BPHN mana perspektif pemerintah yang harus kita jaga betul. Nanti yang lebih dulu super prioritas adalah onimbus law yang lain nanti 2020. Itu konsentrasi kita dulu," pungkasnya.
Baca juga: Menko Polhukam Sebut Omnibus Law Dibutuhkan Agar Investasi Tak Macet
Berikut 15 RUU prioritas tahun 2020 yang diusulkan oleh pemerintah:
1. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja
2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)
3. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
4. RUU tentang Pemasyarakatan
5. RUU tentang Bea Materai