Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/08/2019, 09:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menyatakan, pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kalimantan Timur perlu diiringi dengan kesiapan regulasi.

Hal itu guna mendukung kesuksesan keputusan pemindahan ibu kota tersebut.

"Bappenas sebagai institusi yang diberi kepercayaan oleh Presiden untuk mempersiapkan konsep pemindahan ibu kota ternyata belum mempersiapkan aspek hukum yang komprehensif mengenai pemindahan ibu kota ini," kata Bayu dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2019).

Baca juga: Regulasi Pemindahan Ibu Kota di DPR, Bakal Bentuk Pansus hingga Masuk Prolegnas

Menurut Pakar hukum tata negara ini, bukti belum matangnya persiapan dari aspek hukum bisa dilihat saat pemeritah menyatakan akan mengajukan rancangan undang-undang penetapan ibu kota baru ke DPR.

"Padahal jika diidentifikasi secara cermat maka bukan hanya UU penetapan ibu kota baru yang dibutuhkan untuk mendukung suksesnya pemindahan ibu kota ini. Melainkan juga perubahan beberapa UU lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pemindahan Ibu kota ini," papar Bayu.

Baca juga: Survei: Mayoritas Responden di Jakarta Tak Setuju Ibu Kota Pindah

Menurut Bayu setidaknya ada 4 regulasi yang perlu dibentuk atau diubah oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.

Pertama, Undang-undang tentang pernyataan wilayah Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru.

Undang-undang ini akan berisi pernyataan pencabutan penetapan DKI Jakarta sebagai ibu kota dan menetapkan Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru.

"Contoh UU kategori pertama ini adalah seperti UU Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta," ungkapnya.

Baca juga: PP Properti Bakal Garap Lahan 500 Hektar di Sekitar Ibu Kota Baru

Kedua, lanjut Bayu, Undang-undang perubahan atas Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Perubahan dilakukan dengan mengubah sifat provinsi DKI Jakarta yang awalnya sebagai daerah khusus yang berfungsi ibu kota negara dan sekaligus daerah otonom pada tingkat provinsi menjadi hanya daerah otonom pada tingkat provinsi.

"Dan tidak memiliki kekhususan lagi. Implikasi dari perubahan UU 29 Tahun 2007 ini maka pengaturan DKI Jakarta setelah tidak jadi ibu kota akan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah pada umumnya sebagaimana provinsi lainnya di Indonesia," kata dia.

Baca juga: Beberapa Poin Penting Pernyataan Jokowi soal Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur

Ketiga, mengubah undang-undang terkait yang mengatur Provinsi Kalimantan Timur.

Bayu memaparkan, perubahan dilakukan dengan menjadikan Kalimantan Timur bukan lagi sebatas daerah otonom, melainkan juga daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota.

"Perlunya perubahan UU Provinsi Kalimantan Timur diperlukan mengingat Pasal 18 B Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, 'Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang'," lanjut Bayu.

Baca juga: 6 Hal Penting Soal Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur

Terakhir, mengubah undang-undang terkait kelembagaan negara yang di dalamnya menyebutkan kedudukan lembaga tersebut di ibu kota negara, apabila nantinya lembaga negara tersebut memilih tetap berkedudukan di Jakarta.

"Sebagai contoh kedudukan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diproyeksikan tetap berada di Jakarta sebagai pusat bisnis dan jasa keuangan," katanya.

Menurut Bayu, langkah ini patut diajukan secara bersamaan. Hal itu guna menjaga konsistensi antar regulasi.

Baca juga: 4 Alasan Mengapa Ibu Kota Indonesia Harus Keluar dari Pulau Jawa

"Paket regulasi tentang pemintaan ibu kota ini sebaiknya juga diajukan kepada DPR periode 2019-2024 mengingat DPR periode 2014-2019 akan segara mengakhiri masa tugas sehingga tidak efektif lagi untuk membahas paket regulasi yang strategis ini," paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan ibu kota baru berada di Kalimantan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).

"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.

Jokowi menyatakan bahwa keputusan ini dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian intensif selama tiga tahun.

Kompas TV Ibu kota baru Indonesia resmi diumumkan Presiden Jokowi di dua kabupaten yang ada di Kalimantan Timur, yaitu di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertanegara. Pengumuman Ibu kota baru ini dirilis Presiden Joko Widodo secara resmi di Istana Negara, Senin (26/8/2019) siang. Jokowi dalam sambutan awalnya menjelaskan, rencana pemindahan ibu kota tersebut sudah digagas sejak lama oleh Presiden RI pertama Ir. Soekarno. #IbuKotaPindahkeKalimantan #IbuKotaBaru #IbuKotaPindah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kesejahteraan Bersama, Titik Temu Kekatolikan dan Keindonesiaan

Kesejahteraan Bersama, Titik Temu Kekatolikan dan Keindonesiaan

Nasional
Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Nasional
Ganjar Sowan ke Tokoh Agama Banten Embay Mulya Syarief

Ganjar Sowan ke Tokoh Agama Banten Embay Mulya Syarief

Nasional
Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Nasional
Pilpres Sistem 'Popular Vote' Suburkan Politik Identitas

Pilpres Sistem "Popular Vote" Suburkan Politik Identitas

Nasional
Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Nasional
Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Nasional
Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Nasional
Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Nasional
Menanti Implementasi 'Work From Anywhere' ASN

Menanti Implementasi "Work From Anywhere" ASN

Nasional
Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos 'Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga'

Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos "Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga"

Nasional
Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Nasional
Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Nasional
KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Jemaah Haji Wajib Tahu, Merokok di Sembarang Tempat di Madinah Didenda Rp 800.000

Jemaah Haji Wajib Tahu, Merokok di Sembarang Tempat di Madinah Didenda Rp 800.000

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com