JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo berencana mengajukan omnibus law ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bulan depan.
Pemerintah berharap dengan pembahasan omnibus law yang semakin cepat, dapat memberikan kepastian yang lebih baik terhadap iklim bisnis.
"Kami harapkan dengan undang-undang baru (omnibus law), kecepatan tindakan kita di lapangan akan kelihatan cepat dan tidaknya," ujar Jokowi dalam pidato di Kompas 100 CEO Forum di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
"Tapi masih tergantung kepada persetujuan DPR kita. Kalau disetujui saya yakin akan ada perubahan yang besar dari regulasi yang kita miliki," kata Jokowi.
Baca juga: Dorong Investasi, Pemerintah Juga Usulkan RUU Omnibus Law Perpajakan
Lantas, apa sebenarnya omnibus law?
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Rizky Argama mengatakan, pada dasarnya omnibus law merupakan salah satu metode pembentukan undang-undang yang mengatur materi multisektor.
Selain itu, UU ini juga mampu merevisi hingga mencabut ketentuan yang ada di dalam UU lain.
Menurut dia, sejumlah negara sudah menerapkan omnibus law sebagai strategis untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.
"Sebagai sebuah metode, pendekatan omnibus law berpeluang mengabaikan prinsip-prinsip penting dalam pembentukan undang-undang," ujar Rizky, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).
Baca juga: Menkumham: Omnibus Law Akan Masuk Prolegnas Prioritas 2020
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Bivitri Savitri menilai, UU ini dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di sebuah negara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.