JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, parlemen tak ingin terburu-buru dalam membahas rancangan omnibus law yang diajukan pemerintah.
"Masih berencana akan dilakukan pembahasan. Undang-undang apa saja yang akan dibahas ya kita tunggu. Saya tidak bisa menargetkan itu harus segera selesai," kata Puan seusai mengikuti acara di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Puan mengakui semakin cepat selesai memang baik. Akan tetapi, menurut dia, jangan sampai karena ingin cepat selesai, tidak diiringi dengan kajian yang mendalam.
Selain itu, DPR dan pemerintah harus melibatkan masukan dari banyak pihak guna memastikan rancangan omnibus law itu sesuai harapan semua pihak.
"Sehingga tidak akan terjadi miskomunikasi. Jadi ada kajian mendalam terlebih dahulu untuk membuat suatu omnibus law. Sekarang ini omnibus law yang akan disampaikan oleh pemerintah adalah terkait cipta kerja," kata Puan.
"Dari 74 undang-undang yang ada nantinya akan disatukan jadi satu undang-undang. Namun mana saja yang akan dibahas itu kami masih menunggu pembahasan yang dilakukan antara pemerintah dengan yang di DPR," tuturnya.
Baca juga: Susun UU Pemindahan Ibu Kota, Pemerintah Gunakan Skema Omnibus Law
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, ada sejumlah undang-undang yang akan terimbas omnibus law atau aturan hukum yang menyederhanakan tumpang-tindihnya regulasi.
Yasonna tak menyebutkan, undang-undang beserta nomornya dengan jelas. Namun, ia menyebutkan ranah yang dinaungi undang-undang tersebut.
"Ada bagian tertentu, misalnya (undang-undang tentang) rencana tata ruang dan lingkungan hidup," kata Yasonna di sela Rapat Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Ia mengatakan, undang-undang yang terimbas omnibus law ialah yang menyangkut kemudahan izin investasi dan pembukaan lapangan kerja.
"Ada soal kemudahan berusaha, penciptaan lapangan kerja, ada banyak sekali, perizinan. Pokoknya ada 74 perundangan-undangan itu kami sisir tapi tidak semua dipangkas," ujar Yasonna.
"Ada yang tidak benar di salah satu undang-undang yang menghambat, itu yang kami pangkas. Ada yang kurang di-regulate, nanti setelah dipangkas dimudahkan, sangat banyak sekali," ucap politisi PDI-P itu.
Yasonna menyatakan, pemerintah akan membahas omnibus law bersama DPR RI pada Januari 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.