JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM, Pemerintah juga akan mengusulkan omnibus law terkait perpajakan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, melalui RUU omnibus law perintah berupaya untuk mendorong investasi dengan pemberian insentif pajak.
"Kan itu mendorong investasi juga sebetulnya. Insentif, sehingga menciptakan lapangan kerja juga," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: Menkumham: Omnibus Law Akan Masuk Prolegnas Prioritas 2020
Seperti dikutip dari Kontan.co.id, RUU Omnibus Law perpajakan nantinya akan merangkum dan memodernisasi ketetapan perpajakan yang sudah ada di undang-undang sebelumnya.
Salah satu poinnya adalah penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan, yang menurut rencana akan diturunkan secara bertahap dari 25 persen menjadi 23 persen pada 2020 dan 20 persen pada tahun 2021.
Sehingga, untuk perubahan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dilakukan berikutnya setelah RUU Omnibus ini.
Menurut Yasonna, pihaknya dan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) telah sepakat untuk memasukkan omnibus law ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Baca juga: Di Depan Para CEO, Sri Mulyani Paparkan Poin-poin Omnibus Law Perpajakan
Yasonna menekankan bahwa pemerintah berupaya untuk segera menyelesaikan rancangan kedua undang-undang tersebut.
Ia memperkirakan rancangan undang-undang sudah dapat diajukan ke DPR pada akhir Desember atau awal Januari 2020.
"Yang super prioritas itu adalah omnibus law, kita akan selesaikan dengan cepat karena antara DPR dan kita (pemerintah) sudah terus berjalan, mencoba berkomunikasi," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.