Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Usul Pemerintah Adakan Referendum Sebelum Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 30/11/2019, 14:00 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda, menyarankan pemerintah sebaiknya melakukan referendum sebelum merealisasikan wacana amendemen UUD 1945.

Referendum dilakukan untuk mengetahui aspirasi rakyat perihal amendemen.

"Saya sudah sampaikan ide ya referendum saja, untuk rakyat. Apakah memang rakyat memang sepakat untuk perubahan?," ujar Juanda usai mengisi diskusi di bilangan Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).

Langkah ini dinilainya lebih transparan untuk mengetahui aspirasi masyarakat terkait perubahan pembangunan nasional.

Baca juga: Wacana Amendemen UUD, Pimpinan MPR: Nasdem Dorong Jabatan Presiden 3 Periode, PKB Dukung PBNU

Ia berharap, MPR tidak tiba-tiba mengatakan amendemen adalah aspirasi masyarakat tanpa terlebih dahulu melakukan jajak pendapat terbuka.

"Artinya kalau memang mau secara objektif melakukan perubahan yang didukung oleh rakyat banyak maka mekanisme referendum itu lebih bagus dibandingkan nanti tiba-tiba MPR mengatakan sudah menanyakan kepada rakyat. Rakyat mana?, " lanjut Juanda menegaskan.

Dia lantas mengingatkan kondisi saat pemerintah merevisi Undang-undang KPK.

Saat itu, kata dia, pemerintah dan DPR mengatakan sudah berkonsultasi dengan akademisi dan elemen masyarakat.

Baca juga: Ketum PBNU Nilai Amendemen UUD 1945 adalah Keharusan

"Tapi (pada kenyataannya) kita tidak tahu. Ya kalau resmikan melalui mekanisme referendum, saya kira bisa kelihatan. Yang penting bisa diketahui berapa persen masyarakat setuju dan berapa persen yang tidak setuju. Misalnya katakanlah dengan batas 60 persen baru itu legitimate apa yang di lakukan oleh MPR, " jelas Juanda.

Namun, Juanda mengakui jika mekanisme referendum ini tidak diatur dalam undang-undang.

"Tapi dalam konteks konstitusi, makanya kita adakan supaya legitimasi revisi undang-undang ini jelas bisa diterima orang banyak," lanjut dia.

Baca juga: Ketua MPR Ungkap 6 Wacana yang Berkembang Seputar Amendemen UUD 1945

Wacana amandemen UUD 1945 kembali menghangat dalam beberapa bulan terakhir.

Terutama sejak PDI Perjuangan menyatakan dukungan kepada Bambang Soesatyo menjadi Ketua MPR RI 2019-2024.

Dukungan tersebut bukan tanpa syarat.

Satu dari lima syarat yang disampaikan adalah meminta Bambang mendukung kelanjutan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali haluan negara melalui Ketetapan MPR.

Hingga kini, ada enam jenis wacana yang berkembang perihal amandemen UUD 1945.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengungkapkan keenam wacana yang berkembang sebagai berikut:

  1. Kembali ke UUD 1945 yang asli kemudian diperbaiki dan disempurnakan melalui adendum
  2. Kelompok yang menginginkan kembali ke UUD 1945 yang asli sesuai dekrit Presiden 1959
  3. Melakukan penyempurnaan atas hasil amandemen keempat UUD 1945 tahun 2002
  4. Perubahan total atas UUD 1945 hasil amandemen keempat pada 2002
  5. Mendorong amandemen terbatas dan mendorong untuk lahirnya kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
  6. Amandemen belum diperlukan karena UUD 1945 masih memadai dan masih mengakomodasi kehidupan bangsa ke depannya.
Kompas TV Partai Keadilan Sejahtera, PKS, menolak wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dalam amendemen UUD 1945. Presiden PKS menegaskan amendemen kontitusi harus didasarkan aspirasi dan kehendak rakyat, bukan didasari kepentingan elite ataupun kepentingan segelintir orang atau kelompok saja.<br /> <br /> Presiden PKS, Sohibul Iman, menyebut jika nantinya rakyat menyetujui amendemen UUD 1945, maka ada 2 hal yang akan ditolak oleh PKS, yaitu perpanjangan masa jabatan presiden dan wacana pemilihan presiden dan wapres oleh MPR. #Presiden3Periode #PerpanjangJabatanPresiden#AmandemenUUD1945
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com