Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Sikap PKS soal Wacana Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 26/11/2019, 16:58 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, menyampaikan enam poin sikap PKS atas wacana amendemen UUD 1945.

Sikap ini dibacakan usai PKS bertemu petinggi MPR di DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

"Kami menerima dengan baik kunjungan pimpinan MPR dalam rangkaian safari silaturahim kebangsaan. Semoga hal ini terus menjadi tradisi yang baik bagi upaya melestarikan demokrasi Indonesia yang penuh dengan semangat kekeluargaan yang didasari oleh nilai-nilai Pancasila," ujar Sohibul.

Baca juga: Bertemu Pimpinan MPR, PKS Akan Beri Pandangan soal Wacana Amendemen

"Dengan mempertimbangkan aspirasi rakyat serta kepentingan bangsa dan negara, DPP PKS menyikapi wacana amendemen UUD 1945, yakni pertama amendemen harus didasarkan kepada aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia," lanjut Sohibul.

Dia menuturkan, amendemen UUD 1945 sebaiknya tidak hanya didasari oleh kepentingan elit tertentu saja.

Amendemen ini harus melibatkan para ahli dan benar-benar lahir dari kehendak keinginan rakyat sebagaimana pernah dilakukan pada amendemen I, II, III dan IV UUD 1945 pada 1999-2002.

"Oleh karena itu, PKS akan sangat mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia dalam mendukung atau menolak amendemen," tutur Sohibul.

Poin kedua, jika nantinya kehendak masyarakat Indonesia menginginkan adanya amendemen UUD 1945, PKS memperjuangkan beberapa hal.

"Kami menolak dua hal dan memperjuangkan dua hal," tegas Sohibul.

Baca juga: Pimpinan MPR Kunjungi PKS Siang Ini, Bahas Amendemen Konstitusi

Dua hal yang ditolak PKS adalah soal wacana perpanjangan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden selama tiga periode.

Menurut Sohibul, partainya berkomitmen menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasaan, bukan memperbesar kekuasaan sehingga potensial untuk disalahgunakan.

Kemudian, PKS juga menolak wacana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR. PKS menyatakan tetap ingin pemilihan secara langsung oleh rakyat Indonesia.

"Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden merupakan langkah mundur demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya, " tutur dia.

Kemudian, PKS mengusulkan dua hal jika UUD 1945 nantinya jadi direvisi.

Yakni PKS mendorong dibentuknya lembaga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat permanen dalam konsitusi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com