JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, peta politik seluruh fraksi di MPR terkait rencana amendemen UUD 1945.
Menurut Hidayat, sebagian besar fraksi di MPR termasuk PKS menolak amendemen UUD 1945 terkait perubahan masa jabatan presiden dan proses pemilihan presiden.
"Itu mayoritas saya lihat lebih dari 6 atau 7 fraksi sikapnya begitu (menolak)," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Hidayat mengatakan, partai-partai yang ingin melakukan amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan pemilihan presiden adalah Nasdem dan PKB. Sedangkan, Golkar, kata dia, belum menyatakan sikap resmi terkait amendemen UUD 1945.
Baca juga: Ketua MPR Ungkap 6 Wacana yang Berkembang Seputar Amendemen UUD 1945
"Untuk masa jabatan 3 periode itu yang paling mendorong Nasdem. Untuk pemilihan melalui MPR itu PKB. Tapi selain itu kan kita tidak dengar. Untuk Golkar, pernyataannya masih beragam kita lihat. Tapi yang jelas secara formal belum ada satupun partai yang usulkan sekarang," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait dengan usulan PBNU tentang pemilihan presiden kembali ke MPR, Hidayat menilai, sikap PKB yang mendukung usulan tersebut adalah hal yang wajar.
Sebab, kader PKB dan NU memiliki hubungan yang cukup dekat. Namun, kata dia, usulan pemilihan presiden kembali ke MPR, harus dikaji seluruh pimpinan MPR.
"Ukurannya harus terukur. PKB akan mengawal karena memang PKB dan NU kan relasinya sangat mendalam. Dan itu wajar lah," pungkasnya.
Adapun, pimpinan MPR masih melakukan silaturahim kebangsaan ke partai-partai politik, organisasi dan kelompok masyarakat. Terakhir, pimpinan MPR berkunjung ke PBNU terkait wacana amandemen UUD 1945.
Dalam kunjungan itu, menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo, pihaknya banyak mendapat masukan terkait isu kebangsaan, salah satunya mengenai wacana pemilihan presiden dan wakil presiden secara tidak langsung.
Kepada Bambang, PBNU mengusulkan agar presiden dan wakil presiden kembali dipilih oleh MPR.
Baca juga: Ketum PBNU Nilai Amendemen UUD 1945 adalah Keharusan
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj mengatakan, usulan pemilihan presiden oleh MPR disampaikan setelah menimbang mudarat dan manfaat pilpres secara langsung.
Pertimbangan itu tidak hanya dilakukan pengurus PBNU saat ini, tetapi juga para pendahulu, seperti Rais Aam PBNU almarhum Sahal Mahfudz dan Mustofa Bisri.
Selain mengusulkan pemilihan presiden dikembalikan ke MPR, PBNU juga usul supaya Pasal 33 UUD 1945 tentang pemerataan ekonomi dikaji kembali.
Termasuk, PBNU mengusulkan supaya utusan golongan di parlemen dihidupkan kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.