Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Bamsoet Tuding Panitia Munas Tabrak AD/ART soal Mekanisme Pemilihan Ketum Golkar

Kompas.com - 29/11/2019, 17:25 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar yang juga pendukung Bambang Soesatyo, Viktus Murin, menuding panitia musyawarah nasional (munas) tidak netral dalam acara yang menjadi penentu pemilihan ketua umum dalam partai berlambang beringin itu.

Viktus Murin menuduh panitia Munas Partai Golkar dan kubu Airlangga Hartarto melanggar mekanisme pemilihan ketua umum yang terdapat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

"Telah terjadi manipulasi substansi AD/ART Partai Golkar, peraturan organisasi, dan konsensus berorganisasi yang lazim berlaku di tubuh Partai Golkar," kata Viktus di Batik Kuring, Kompleks SCBD, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Viktus mengatakan, panitia munas seharusnya berpedoman pada pasal 50 terkait pemilihan ketua umum.

Baca juga: Partai Golkar Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum

Diketahui, AD/ART Partai Golkar Pasal 50 ayat (1) berbunyi: "Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah".

Artinya, kata dia, tidak ada syarat yang mewajibkan ada lampiran surat dukungan 30 persen bagi caketum, seperti yang diminta panita Munas Partai Golkar.

"Tertera pada Bab XIV pasal 50 Anggaran Dasar. Bahwa tindakan Panitia Pengarah ini telah melampaui kewenangan yang diberikan Anggaran Dasar, sehingga patut disebut sebagai perbuatan melawan hukum," ujar Viktus.

Oleh karena itu, Viktus mengatakan, selaku pendukung Bambang Soesatyo, ia dan barisan pendukung akan melakukan perlawanan hukum.

"Atas pelanggaran ini kami pun akan melakukan perlawanan hukum terhadap kubu Airlangga," kata dia.

Baca juga: Soal Usulan Presiden Dipilih MPR, Golkar Nilai Perlu Masukan Masyarakat

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menginginkan syarat calon ketua umum pada munas harus mengantongi 30 persen syarat dukungan.

Keinginan inilah yang sempat membuat rapat pleno pada Rabu (27/11/2019) malam, diwarnai perdebatan.

Airlangga mengatakan, mekanisme pemilihan ketua umum pada musyawarah nasional harus melewati tiga tahapan, yakni penjaringan, pendaftaran atau pencalonan, dan pemilihan.

Pada tahap penjaringan nantinya akan ada pengecekan bagi seseorang yang ingin mengajukan diri. Pengecekan tersebut untuk memastikan adanya kelengkapan syarat administrasi.

"Pada saat penjaringan awal itu yang dicek adalah persyaratan administratif, setelah lolos maka dia akan menjadi bakal calon," ujar Airlangga Hartarto di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Baca juga: Partai Golkar Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum

Bakal calon ketua umum kemudian memasuki tahap pencalonan.

Pada tahap pencalonan inilah calon ketua umum disyaratkan mengantongi 30 persen syarat dukungan dari pemilik suara.

"Nah dukungan 30 persen itu kan harus dibuktikan, bukan mengklaim didukung 30 persen. Tetapi, ini harus dibuktikan oleh pihak 30 persen," kata dia.

Setelah meraup 30 persen dukungan masuk, tahapan selanjutnya adalah pemilihan calon ketua umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com