Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Golkar Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum

Kompas.com - 28/11/2019, 23:29 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar resmi membuka pendaftaran bakal calon ketua umum. Pendaftaran dibuka mulai 28 November hingga 2 Desember 2019 di DPP Partai Golkar.

Hal ini disampaikan Ketua Komite Pemilihan Calon Ketua Umum Partai Golkar Maman Abdurahman di Aula DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019).

"Pada kesempatan kali ini kami komite pemilihan membuka pendaftaran calon ketum dimulai dari hari ini 28 November sampai 2 Desember, pukul 10 hingga 10 malam bertempat di DPP Partai Golkar," kata Maman.

Maman mengatakan, ada tiga tahapan dalam pemilihan ketua umum Partai Golkar. Pertama, tahap penjaringan yaitu membuka pendaftaran bakal caketum untuk diseleksi ke tahap berikutnya.

Baca juga: Panitia Munas Golkar Pastikan Pemilihan Ketua Umum Demokratis

Kedua, tahap pencalonan yaitu, setelah mendapatkan nama-nama bakal caketum. Dalam tahap ini, setiap kandidat wajib membawa lampiran dukungan dari pemilik suara sebanyak 30 persen.

"Semua calon akan dan wajib untuk memenuhi 30 persen syarat dukungan, berupa surat dukungan dari seluruh pemilik suara dari Partai Golkar baik tingkat pusat provinsi maupun kabupaten kota," ujarnya.

Ketiga, tahap pemilihan, pada tahap ini, setiap kandidat yang memenuhi syarat dukungan 30 persen ditetapkan sebagai caketum. Lalu, dilakukan pemilihan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.

"Artinya pada kesempatan kali ini, tugas daripada komite pemilihan adalah bagaimana caranya bisa memastikan proses pemilihan ketum Golkar ini, bisa berlangsung sesuai dengan aturan main oragnisasi internal partai yaitu AD/ ART," ucapnya.

Adapun 14 persyaratan bakal calon ketua umum Partai Golkar sebagai berikut:

1. Pernah menjadi pengurus Partai Golkar di tingkat pusat minimal 5 tahun, dan atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat provinsi dan atau pernah menjadi pengurus pusat organisasi pendiri yang didirikan selama satu tahun periode penuh yang dibuktikan dengan copy surat keputusan,

2. Aktif terus-menerus menjadi anggota Golkar sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah anggota partai lain,

3. Pernah ikut pelatihan dan pendidikan kader,

4. Punya dedikasi, prestasi, disiplin, loyalitas dan tdk tercela,

5. Punya kapasitas dan akseptabilitas, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba

6. Tidak pernah terlibat G30S/PKI,

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com