JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus berharap, masyarakat memperoleh kesempatan untuk mengemukakan pendapat terkait usulan presiden dipilih MPR.
Lodewijk mengatakan, untuk melanjutkan usulan tersebut, pemerintah memerlukan pengkajian terhadap pemilih.
Namun demikian, paling utama adalah melibatkan masyarakat untuk menentukannya.
"Itu kan nanti undang-undang pemilih perlu dikaji, perlu mendapat masukan dari masyarakat perlu disurvei dulu kalau bangsa ini menginginkan seperti itu ya pembuktiannya seperti apa? Artinya ada survei yang resmi untuk kita tahu," ujar Lodewijk di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: PBNU Usul Presiden Dipilih MPR, Ini Kata Wapres Maruf Amin
Ia mengatakan, Golkar belum menentukan sikap atas munculnya penarikan pemilihan presiden langsung beralih ke MPR.
Lodewijk mengatakan, perlu ada pertimbangan matang. Mengingat, sudah banyak produk dari sistem pemilihan langsung dalam demokrasi di Indonesia.
"Nah itu kan kita belum ke sana. Jadi kita jangan apa ya, produk-produk sekarang baik Pak Jokowi, baik Pak Ridwan Kamil, Bu Risma itu adalah produk-produk pemilihan langsung. Nah pertanyaan apakah kita mau kembali lagi ke sana (tidak langsung), nanti," kata dia.
Sebelumnya, pimpinan MPR melakukan safari politik ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dalam kunjungan itu, menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo, pihaknya banyak mendapat masukan terkait isu kebangsaan, salah satunya mengenai wacana pemilihan presiden dan wakil presiden secara tidak langsung.
Kepada Bambang, PBNU mengusulkan agar presiden dan wakil presiden kembali dipilih oleh MPR.
Baca juga: Usulan Presiden Dipilih MPR Dinilai Menyalahkan Peran Rakyat dalam Demokrasi
Sementara itu, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj mengatakan, usulan pemilihan presiden oleh MPR disampaikan setelah menimbang mudarat dan manfaat pilpres secara langsung.
Pertimbangan itu tidak hanya dilakukan oleh pengurus PBNU saat ini, tetapi juga para pendahulu, seperti Rais Aam PBNU almarhum Sahal Mahfudz dan Mustofa Bisri.
Selain mengusulkan pemilihan presiden dikembalikan ke MPR, PBNU juga usul supaya Pasal 33 UUD 1945 tentang pemerataan ekonomi dikaji kembali.
Termasuk, PBNU mengusulkan supaya utusan golongan di parlemen dihidupkan kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.