Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Berencana Minta Bantuan Hakim Panggil Paksa Saksi Sidang Romahurmuziy

Kompas.com - 27/11/2019, 16:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta bantuan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menerbitkan surat penetapan pemanggilan paksa saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy.

Romahurmuziy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Permintaan itu disampaikan oleh jaksa KPK Wawan Yunarwanto ke majelis hakim saat persidangan akan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

"Izin, Yang Mulia, mengingat ada saksi yang kami coba hadirkan tapi tidak bisa. Kami hubungi tidak bisa, kemudian ada tempat saksi yang kita tidak tahu keberadaannya di mana, mohon nanti kalau memang kami butuhkan, mohon dikeluarkan pemanggilan paksa, Yang Mulia," kata jaksa Wawan.

Baca juga: Saat Hakim Anggap Sepupu Romahurmuziy Terlalu Lugu...

Saat ditemui di sela-sela jeda persidangan, jaksa Wawan mengungkap ada dua saksi yang sudah dipanggil dua kali, namun tidak hadir di persidangan.

Mereka adalah ajudan Romy bernama Amin Nuryadi dan Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi.

"Makanya kami minta (bantuan majelis hakim) agar dia bisa datang. Sementara ini itu dua orang itu yang sudah kami panggil dua kali tapi belum bisa hadir," kata jaksa Wawan.

Menurut Wawan, Amin tidak bisa dihubungi oleh tim jaksa KPK. Sementara, Norman memberikan surat ke tim jaksa KPK dengan alasan sedang bertugas hingga 31 Desember dan tidak bisa menghadiri persidangan.

"Nah maksud kami, kami mau panggil paksa meskipun itu tugas tapi kan ini juga kewajiban sebagai warga negara, kewajiban juga. Jadi kita upayakan kita panggil dia. Jadi dia meninggalkan tugas datang ke sini," kata dia.

Baca juga: Cerita Sepupu Romahurmuziy yang Pernah Terjaring OTT KPK...

Menurut Wawan, permohonan ini baru sebatas disampaikan di persidangan. Nantinya, jaksa KPK akan mengajukan permohonan diterbitkannya penetapan pemanggilan paksa tersebut secara resmi ke majelis hakim.

"Iya sementara itu. Kami belum minta resmi ya. Kami baru meminta di sidang ini yang dua orang ini kita sudah panggil dua kali itu," ujarnya.

Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan dakwaan jaksa, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com