JAKARTA, KOMPAS.com - Sepupu mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy, Abdul Rochim, mengaku mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik Muafaq Wirahadi berkeinginan memberi uang tanda terima kasih ke Romahurmuziy.
Menurut Rochim, saat Muafaq berdiskusi dengannya, muncul rencana uang yang akan diberikan ke Romahurmuziy adalah Rp 50 juta.
"Seingat saya (penentuan jumlahnya) dari Pak Muafaq. Saya bilang ya terserah. Kan yang mau bilang ngasih Pak Muafaq," kata Rochim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
"Setelah itu sudah selesai, Rp 50 juta disepakati. Kemudian Pak Muafaq telepon lagi (bilang) 'Mas, tak tambah ya?' Saya jawab enggak usah, Pak, begitu. Ya sudah segitu aja," ujar dia.
Baca juga: Sepupu Romahurmuziy Mengaku Dititipi Pesan Muafaq Wirahadi soal Keinginan Promosi Jabatan
Mendengar jawaban Rochim, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mencoba mengonfirmasi keterangan Rochim dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Jaksa memaparkan, dalam keterangan di BAP, Rochim mengaku menelepon Muafaq untuk menemui Romahurmuziy pada 15 Maret 2019 di sebuah hotel di Surabaya.
Dalam keterangannya, pada 14 Maret 2019 malam, Rochim menelepon Muafaq agar menyiapkan uang Rp 50 juta untuk Romahurmuziy sebagai tanda terima kasih. Sebab, Muafaq sudah terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
"Iya itu keterangan saya, artinya menyiapkan itu untuk membawa pada saat Jumat itu. Kalau memberinya itu saya tidak pernah mengarahkan. Karena sebelumnya sudah ada kesepakatan mau ngasih Pak Romy, gitu toh," kata Rochim.
"Berhubung ada kesempatan untuk memberikan sesuatu kepada Pak Romy, ketemu Pak Romy, itu ya udah disiapkan sekalian dibawa. Konteksnya gitu, mumpung ketemu. Bukan saya menyuruh menyiapkan segitu," kata dia.
Baca juga: Pegawai Kemenag Sebut Sepupu Romahurmuziy Terima Rp 21 Juta
Dalam dugaan suap seleksi jabatan, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan dakwaan jaksa, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.