JAKARTA, KOMPAS.com - Sepupu mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy, Abdul Wahab, mengakui bahwa dirinya menerima bantuan dengan nilai sekitar Rp 41 juta dari mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik Muafaq Wirahadi.
Wahab mengaku bantuan itu digunakan untuk kepentingannya menjadi calon anggota legislatif DPRD Gresik dari PPP.
Hal itu disampaikan Wahab saat bersaksi untuk Romahurmuziy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur.
"Kurang lebih Rp 41 juta. Mulai Januari (2019). Pertama dikasih Rp 3 juta," kata Wahab di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
"Selanjutnya saya lupa, tapi jumlahnya Rp 41 juta. Itu termasuk 1000 kaos, ada kalender, ada yang berupa uang," ujar dia.
Baca juga: Jaksa Cecar Mertua Haris Hasanuddin soal Persekot untuk Romahurmuziy
Namun, Wahab mengaku tidak tahu apakah pemberian tersebut berkaitan dengan kompensasi urusan seleksi jabatan yang diikuti oleh Muafaq.
Wahab menduga Muafaq menjalin kesepakatan dengan adiknya bernama Abdul Rochim.
"Ya mungkin karena sudah ada kesepakatan dengan adik saya. Karena kan sempat di WA adik saya kalau Pak Muafaq di Gresik nanti bantu njenengan (Anda). Komitmen dia (Muafaq) ketika di Gresik akan membantu pemenangan saya. Ya saya bersyukur alhamdulilah ada yang membantu," kata dia.
Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Baca juga: Sepupu Romahurmuziy Ungkap Rencana Pemberian Uang Rp 50 Juta dari Muafaq Wirahadi
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Muafaq saat bersaksi untuk Romy mengaku memberi uang Rp 50 juta ke Romy. Sedangkan sisanya Rp 41,4 juta untuk Abdul Wahab.
Berdasarkan dakwaan jaksa, pemberian dari Haris dan Muafaq dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.