Romahurmuziy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Permintaan itu disampaikan oleh jaksa KPK Wawan Yunarwanto ke majelis hakim saat persidangan akan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
"Izin, Yang Mulia, mengingat ada saksi yang kami coba hadirkan tapi tidak bisa. Kami hubungi tidak bisa, kemudian ada tempat saksi yang kita tidak tahu keberadaannya di mana, mohon nanti kalau memang kami butuhkan, mohon dikeluarkan pemanggilan paksa, Yang Mulia," kata jaksa Wawan.
Saat ditemui di sela-sela jeda persidangan, jaksa Wawan mengungkap ada dua saksi yang sudah dipanggil dua kali, namun tidak hadir di persidangan.
Mereka adalah ajudan Romy bernama Amin Nuryadi dan Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi.
"Makanya kami minta (bantuan majelis hakim) agar dia bisa datang. Sementara ini itu dua orang itu yang sudah kami panggil dua kali tapi belum bisa hadir," kata jaksa Wawan.
Menurut Wawan, Amin tidak bisa dihubungi oleh tim jaksa KPK. Sementara, Norman memberikan surat ke tim jaksa KPK dengan alasan sedang bertugas hingga 31 Desember dan tidak bisa menghadiri persidangan.
"Nah maksud kami, kami mau panggil paksa meskipun itu tugas tapi kan ini juga kewajiban sebagai warga negara, kewajiban juga. Jadi kita upayakan kita panggil dia. Jadi dia meninggalkan tugas datang ke sini," kata dia.
Menurut Wawan, permohonan ini baru sebatas disampaikan di persidangan. Nantinya, jaksa KPK akan mengajukan permohonan diterbitkannya penetapan pemanggilan paksa tersebut secara resmi ke majelis hakim.
"Iya sementara itu. Kami belum minta resmi ya. Kami baru meminta di sidang ini yang dua orang ini kita sudah panggil dua kali itu," ujarnya.
Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan dakwaan jaksa, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/16433931/jaksa-kpk-berencana-minta-bantuan-hakim-panggil-paksa-saksi-sidang