Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Cecar Mertua Haris Hasanuddin soal Persekot untuk Romahurmuziy

Kompas.com - 27/11/2019, 14:37 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mencecar mertua mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin, M Roziqi, soal uang muka untuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Roziqi menjadi saksi untuk Romahurmuziy atau Romy selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

"Apakah di tanggal 7 Januari itu ada Pak Haris menyampaikan terkait masalah pemberian uang? Menyinggung soal persekot?" tanya jaksa Wawan ke Roziqi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Baca juga: Sepupu Romahurmuziy Ungkap Rencana Pemberian Uang Rp 50 Juta dari Muafaq Wirahadi

Roziqi menjawab, "waktu itu kan saya ndak tahu (Haris) kemana. Makanya saya hubungi. Kalau enggak salah dalam telepon. Saya mendengarkan, dia beritahu ke saya ada komitmen. Dia menyampaikan begitu bunyinya (persekot). Saya enggak tanya terlalu jauh".

Menurut Roziqi, istilah persekot bisa mengacu pemberian berupa uang atau bentuk lainnya.

Jaksa Wawan pun kemudian membacakan keterangan Roziqi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam kererangannya di BAP, Roziqi menyampaikan bahwa ia pernah dihubungi Haris via telepon Whatsapp dan berbicara dalam bahasa Jawa.

"Yang saudara menerjemahkan (ucapan Haris) dalam bahasa Indonesia, 'Alhamdulillah saya kemarin sudah berkunjung ke rumahnya Mas Romy di Condet dengan memberi persekot, uang muka komitmen'. Nah ini saudara bisa jelaskan yang dimaksud persekot ini uang muka?" tanya jaksa Wawan.

Baca juga: Pegawai Kemenag Sebut Sepupu Romahurmuziy Terima Rp 21 Juta

Roziqi mengonfirmasi percakapan tersebut. Saat itu, Haris memberi penjelasan soal kunjungannya ke kediaman Romy dan menyebut istilah persekot.

"Pak Haris yang beritahu ke saya. Itu saya terjemahkan Bahasa Indonesia-nya Mas Haris yang bicara bahasa Jawa. Setelah diberitahu seperti itu bahasa Jawa-nya itu, kemudian dibahasakan ke Indonesia itu," kata Roziqi.

Namun, Roziqi kembali menyatakan bahwa persekot bisa pemberian berupa uang atau bentuk lainnya. Mendengar jawaban Roziqi, jaksa Wawan mengingatkan bahwa Roziqi sudah disumpah di persidangan.

"Ya itu kan terserah Saudara. Saudara kan sudah disumpah," tegas jaksa Wawan.

Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca juga: Sepupu Romahurmuziy Mengaku Dititipi Pesan Muafaq Wirahadi soal Keinginan Promosi Jabatan

Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan dakwaan jaksa, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu. 

 

Kompas TV Tiga warga negara Indonesia, yang bekerja sebagai nelayan di kapal ikan Malaysia, mengaku diculik dan disandera oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina. Peristiwa penculikan ini diketahui dari sebuah video di media sosial. Dua dari tiga WNI yang disandera merupakan warga baubau dan satu lagi dari Wakatobi, Sulawesi Tenggara.<br /> <br /> Menurut korban, mereka ditangkap oleh kelompok Abu Sayyaf pada tanggal 24 September 2019, saat sedang mencari ikan di perairan Lahad Datu, Malaysia. Kelompok Abu Sayyaf meminta uang tebusan sebesar 8,3 miliar rupiah.<br /> <br /> Wakil wali kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, membenarkan kejadian ini. Dirinya meminta bantuan kepada pemerintah pusat untuk membantu membebaskan warganya yang disandera Abu Sayyaf.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com