Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Humas Kanwil Kemenag Jatim Diperintahkan Bayari Hotel Romahurmuziy

Kompas.com - 13/11/2019, 15:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang staf Sub-bagian Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur bernama Mufli diperintahkan membayari hotel yang diinapi mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy saat ia terkena operasi tangkap tangan di Surabaya, Maret lalu.

Hal itu diungkapkan mantan Kepala Sub-bagian Humas Kanwil Kemenag Jawa Timur Makus saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/11/2019).

Mulanya, hakim ketua Fahzal mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan Markus yang menyatakan Haris menginstruksikan Mufli menyiapkan akomodasi bagi seorang tamu.

Baca juga: Saat Hakim Singgung Saksi Sidang Romahurmuziy soal Lempar Batu Sembunyi Tangan

"Benar," kata Markus menjawab pertanyaan hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketika itu, Markus tidak tahu bahwa kamar itu disiapkan untuk Romi. Markus mengaku ia baru mengetahui keberadaan Romi setelah Romi tertangkap tangan.

Markus menuturkan, ketidaktahuannya itu bisa disebabkan oleh perintah Haris yang langsung disampaikan ke Mufli tanpa melalui dirinya selaku Kepala Subbag Humas Kanwil Kemenag Jatim.

"Haris langsung ke Mufli, seharusnya lewat saya dari kabag TU ke kami dan staf," ujar Markus.

Markus juga membenarkan bahwa Mufli baru mengungkapkan kamar yang dipesan merupakan kamar untuk Romi setelah mendapat surat panggilan dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

"Saudara Mufli menyampaikan lepada saya bahwa ketika itu yang memesan dan membayar kamar saudara rommy dengan total 12 juta, saudara mufli mengatakan uang tersebut akan diganti Muafaq, benar?" tanya Fahzal kembali.

"Benar," jawab Markus singkat.

Ketika itu, Muafaq diketahui merupakan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan, Markus kini menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy atau Romy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca juga: Hakim Sidang Romahurmuziy: Kok Kementerian Agama Seperti Ini?

Berdasarkan dakwaan, pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti Haris.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Di perkara ini, Haris telah dinyatakan terbukti bersalah. Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com