Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Kemenag Sebut Sepupu Romahurmuziy Terima Rp 21 Juta

Kompas.com - 13/11/2019, 18:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepupu mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy, Abdul Wahab, disebut menerima uang sebesar Rp 21 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Hal itu diungkapkan staf Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Mohamad Hasan saat bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa Romahurmuziy.

"Awalnya waktu perkenalan, Pak Muafaq meminta ini (Abdul Wahab) calon anggota DPRD, mohon doa restunya," kata Hasan dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: Staf Humas Kanwil Kemenag Jatim Diperintahkan Bayari Hotel Romahurmuziy

Hasan melanjutkan, permintaan doa restu tersebut berlanjut pada penyaluran uang dari Muafaq ke Wahab melalui Hasan.

Hasan menyebut, uang itu dikirim secara bertahap dalam rentang waktu Februari 2019 hingga Maret 2019.

"Waktu itu bulan Februari sampai Maret 2019. Ada yang 900 (ribu), ada 1 juta, ada yang 500 (ribu), ada yang 3 juta," ujar Hasan.

Hasan pun mengakui bahwa ia pernah diperintah oleh Muafaq untuk meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta kepada Wahab.

"Pak Muafaq minta ke saya 'mas tolong saya dipinjami dulu uang satu juta, tolong serahkan ke Pak Wahab' itu saja," kata Hasan lagi.

Diberitakan, Romahurmuziy didakwa menerima suap Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Menurut jaksa, pemberian uang itu ditujukan agar Romy secara langsung dan tidak langsung memengaruhi proses seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur agar Muafaq Wirahadi terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Setelah Muafaq terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik, Romy mengarahkan Muafaq untuk membantu Abdul Wahab dalam kampanye sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik.

Baca juga: Romahurmuziy Bantah Dibayari Hotel oleh Pejabat Kanwil Kemenag

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi terbukti bersalah menyuap Romy. Ia sudah divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Adapun Romy juga didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Berdasarkan dakwaan, pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com