JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mencecar mertua mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin, M Roziqi, soal uang muka untuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Roziqi menjadi saksi untuk Romahurmuziy atau Romy selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
"Apakah di tanggal 7 Januari itu ada Pak Haris menyampaikan terkait masalah pemberian uang? Menyinggung soal persekot?" tanya jaksa Wawan ke Roziqi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Baca juga: Sepupu Romahurmuziy Ungkap Rencana Pemberian Uang Rp 50 Juta dari Muafaq Wirahadi
Roziqi menjawab, "waktu itu kan saya ndak tahu (Haris) kemana. Makanya saya hubungi. Kalau enggak salah dalam telepon. Saya mendengarkan, dia beritahu ke saya ada komitmen. Dia menyampaikan begitu bunyinya (persekot). Saya enggak tanya terlalu jauh".
Menurut Roziqi, istilah persekot bisa mengacu pemberian berupa uang atau bentuk lainnya.
Jaksa Wawan pun kemudian membacakan keterangan Roziqi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam kererangannya di BAP, Roziqi menyampaikan bahwa ia pernah dihubungi Haris via telepon Whatsapp dan berbicara dalam bahasa Jawa.
"Yang saudara menerjemahkan (ucapan Haris) dalam bahasa Indonesia, 'Alhamdulillah saya kemarin sudah berkunjung ke rumahnya Mas Romy di Condet dengan memberi persekot, uang muka komitmen'. Nah ini saudara bisa jelaskan yang dimaksud persekot ini uang muka?" tanya jaksa Wawan.
Baca juga: Pegawai Kemenag Sebut Sepupu Romahurmuziy Terima Rp 21 Juta
Roziqi mengonfirmasi percakapan tersebut. Saat itu, Haris memberi penjelasan soal kunjungannya ke kediaman Romy dan menyebut istilah persekot.
"Pak Haris yang beritahu ke saya. Itu saya terjemahkan Bahasa Indonesia-nya Mas Haris yang bicara bahasa Jawa. Setelah diberitahu seperti itu bahasa Jawa-nya itu, kemudian dibahasakan ke Indonesia itu," kata Roziqi.
Namun, Roziqi kembali menyatakan bahwa persekot bisa pemberian berupa uang atau bentuk lainnya. Mendengar jawaban Roziqi, jaksa Wawan mengingatkan bahwa Roziqi sudah disumpah di persidangan.
"Ya itu kan terserah Saudara. Saudara kan sudah disumpah," tegas jaksa Wawan.
Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Baca juga: Sepupu Romahurmuziy Mengaku Dititipi Pesan Muafaq Wirahadi soal Keinginan Promosi Jabatan
Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan dakwaan jaksa, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.