Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken PP Pencegahan Terorisme serta Perlindungan bagi Aparat hingga Keluarganya

Kompas.com - 27/11/2019, 08:39 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Dalam beleid yang ditandatangani pada 12 November lalu ini diatur bahwa pencegahan tindak pidana terorisme dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya perbuatan tersebut melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Nantinya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjadi koordinator dalam melaksanakan kesiapsiagaan nasional.

Adapun langkahnya melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, perlindungan dan peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian terorisme, hingga pemetaan wilayah rawan paham radikal.

Baca juga: Tito Karnavian: Terorisme di Indonesia Sulit Diatasi jika Konflik Timteng Masih Ada

Terkait upaya kontra-radikalisasi, diatur di dalam Pasal 22 peraturan tersebut.

Kontra radikalisasi dilaksanakan terhadap orang atau kelompok yang rentan terpapar paham radikal terorisme.

Kelompok ini meliputi mereka yang memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan radikal; memiliki hubungan orang atau kelompok yang terindikasi memiliki paham radikal; memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal; serta memiliki kerentanan terhadap aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya budaya sehingga mudah dipengaruhi paham radikal terorisme.

Adapun pelaksanaan kontra-radikalisasi dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kontra-narasi, kontra-propaganda, dan kontra-ideologi.

Sementara itu, terkait deradikalisasi yang diatur pada Pasal 28, dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, dan narapidana kasus terorisme, serta mantan napi dan orang atau kelompok yang terpapar paham tersebut.

Perlindungan

Selain melakukan upaya pencegahan, beleid ini juga mengatur perlindungan bagi aparat penegak hukum dan keluarganya yang melakukan upaya pencegahan tersebut, baik secara langsung maupun berdasarkan permintaan.

Perlindungan yang diberikan meliputi perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.

Baca juga: Kominfo Terima Puluhan Aduan Soal Radikalisme di Kalangan ASN

Dilansir dari laman setkab.go.id, aturan tersebut dituangkan pada Pasal 57.

Perlindungan yang diberikan oleh negara dilakukan untuk mengatasi setiap ancaman yang akan membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.

Adapun perlindungan terhadap keluarga diberikan kepada istri/suami, anak, orang-orang yang tinggal serumah, dan/atau anggota keluarga lainnya.

Bentuk perlindungan yang diberikan berupa perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental, kerahasiaan identitas, serta perlindungan lain yang diajukan secara khusus oleh petugas.

Perlindungan sendiri dapat dihentikan bila ada permintaan maupun penilaian dari Polri dan BNPT yang menganggap bahwa perlindungan tidak diperlukan lagi.

Namun bila masih diperlukan, maka perlindungan dapat diberikan kembali berdasarkan permintaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com