Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-bom di Mapolrestabes Medan, Polri Tangkap 74 Terduga Teroris

Kompas.com - 20/11/2019, 19:31 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus bom bunuh diri yang terjadi di Mapolrestabes Medan pada 13 November 2019.

Idham mengatakan, pasca-bom bunuh diri itu, polisi berhasil menangkap 74 orang terduga jaringan teror di 10 wilayah.

"Yaitu Sumatera Utara 30 orang, Jabar 11 orang, Jateng 11 orang, Pekanbaru 5 orang, Banten 5 orang, Kaltim 4 orang, DKI Jakarta 3 orang, Aceh 2 orang, Jatim 2 orang, Sulsel 1 orang," kata Idham dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Idham mengatakan, pelaku terduga teroris itu merupakan kelompok dari bagian Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafisliasi pada ISIS.

Baca juga: Istri Terpidana Bom Bali Umar Patek Resmi Jadi WNI

Para pelaku, kata dia, terpapar radikalisme melalui sosial media.

"Sehingga memiliki tujuan menyerang pemerintah dan aparat kepolisian, karena dianggap sebagai thagut," ucap dia. 

Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri telah menangkap 71 orang terduga teroris per Selasa (19/11/2019).

Sebanyak 71 orang terduga teroris itu ditangkap, baik yang berkaitan dengan serangan bom bunuh diri di Markas Polrestabes Medan, beberapa waktu lalu, maupun dengan rencana pengamanan Natal dan tahun baru.

"Ini merupakan preventive strike. Sudah kami tangkap total 71 orang (terduga teroris)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa sore.

Baca juga: Sebagian Tersangka Kasus Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan Menyesal

Rinciannya, lima orang di Pekanbaru, tiga orang di Jabodetabek, lima orang di Banten, dan 11 orang di Jawa Tengah.

Selain itu, aparat menangkap 11 orang di Jawa Barat, satu orang di Kalimantan, dua orang di Aceh, dua orang di Jawa Timur dan satu orang di Sulawesi Selatan.

Kemudian, sebanyak 30 orang diamankan di Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com