Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Minta Pemerintah Hati-hati soal Wacana Hapuskan Amdal dan IMB

Kompas.com - 25/11/2019, 14:50 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah berhati-hati dalam menggulirkan wacana penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Wakil Departemen Kampanye Walhi Edo Rahman mendesak pemerintah untuk berhati-hati terhadap aturan yang menjadi target omnibus law atau penyederhanaan aturan.

"Karena dengan ketidakhati-hatian atau sembrono, pasti yang akan menerima dampak itu lingkungan dan masyarakat," ujar Edo di kantor Walhi, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Soal Rencana Penghapusan IMB dan Amdal, Walhi: Kerusakan Alam Akan Semakin Masif

Edo juga meminta legislatif tidak serta-merta bergerak sendiri dalam menanggapi wacana tersebut. Menurut dia, legislatif harus tetap melibatkan masyarakat dalam menanggapi wacana tersebut.

Edo mengatakan bahwa pemerintah sejauh ini kurang menempatkan masyarakat sebagai bagian dari partisipasi publik.

Pasalnya, hingga saat ini pemerintah belum bisa memaparkan secara gamblang aturan mana saja yang dianggap menjadi penghambat investasi maupun pembangunan.

Ia mengatakan, masyarakat akan mengalami dampak bertumpuk apabila pemerintah tidak berhati-hati.

Pertama, hilangnya ruang partisipasi publik dalam mengkaji wacana penghapusan amdal dan IMB. Kedua, masyarakat akan menjadi korban dari wacana tersebut.

"Jangan terburu-buru, lakukan kajian mendalam. Kalau sudah masuk ke legislatif, legislatif harus menghalau atau lebih kritis, tidak serta-merta mengakomodasi apa yang menjadi kebutuhan eksekutif," kata Edo.

Baca juga: Wakil Menteri ATR/BPN Sebut Penerbitan IMB dan Amdal Kerap Menyimpang

Edo pun mendesak pemerintah agar segera melakukan konsultasi publik sebelum draf omnibus law masuk meja legislatif.

Hal itu dilakukan supaya pemerintah dan legislatif mengetahui keinginan publik.

"Minta tanggapan masyarakat, minta tanggapan sipil, apa pandangan mereka," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mempertimbangkan keberlangsungan IMB. Aturan tersebut dianggap menjadi salah satu alasan penghambat investasi.

Rencana terebut berada dalam skema perundangan omnibus law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang.

Ditargetkan, draf omnibus law berada di tangan legislatif sebelum 12 Desember 2019.

Baca juga: Walhi Nilai Rencana Penghapusan IMB dan Amdal Konyol

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan izin atau lisensi investasi hanya diperuntukkan bagi yang dianggap membahayakan keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Selebihnya, diatur dengan standar.

"Soal IMB, sebenarnya izin mendirikan bangunan tidak perlu izin atau lisensi, dengan model risk based kita perlu menetapkan standarnya," kata Iskandar dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jumat (15/11/2019).

Namun, Iskandar menegaskan secara substansi standar baru yang ada akan tetap mengatur kriteria dalam mendirikan bangunan. Sementara pengawasan sampai sanksi perizinan tetap ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com