JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, kerusakan alam akan semakin masif apabila rencana penghapusan aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) direalisasikan pemerintah.
Koordinator Advokasi Walhi Jawa Tengah Abdul Gofar menyayangkan langkah pemerintah yang mewacanakan menghapus aturan IMB dan amdal tersebut.
Wacana tersebut dianggap sebagai upaya pemerintah mempercepat kerusakan alam dan lingkungan di balik kampanye pembangunan berkelanjutan.
"Kami sangat khawatir kerusakan yang terjadi itu akan semakin masif. Mempermudah perizinan sama dengan mempercepat kerusakan lingkungan dan meniadakan kontrol dari masyarakat," ujar Gofar di kantor WALHI, Senin (25/11/2019).
Baca juga: Walhi Nilai Rencana Penghapusan IMB dan Amdal Konyol
Gofar menuturkan, pada dasarnya amdal memiliki empat konsep yang mempertemukan unsur pemerintah, tim teknis, pemrakarsa, dan masyarakat.
Menurut dia, empat pihak yang terlibat dalam konsep amdal ini akan saling melengkapi.
Namun demikian, dalam implementasinya, sering terjadi penyimpangan. Jika pemerintah tetap ngotot menghapuskan amdal dan IMB, kata Gofar, dikhawatirkan akan menyebabkan cepatnya kerusakan lingkungan.
"Jadi percuma kita berbicara masa depan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, namun pendekatan yang dilakukan justru memangkas izin-izin yang menghambat investasi," kata dia.
Ia juga menyampaikan, perspektif pemerintah terhadap pembangunan keliru.
Seharusnya, paradigma yang dibangun dalam investasi adalah menjauhkan dampak kerusakan yang akan dialami lingkungan.
"Ketika negara lain justru mengalihkan paradigma pembangunan yang berspektif lingkungan, tetapi negara kita justru berspektif ekonomi dengan meniadakan aspek lingkungan dan lain sebagainya," ucap Gofar.
"Saya tidak bisa mengimajinasikan, seandianya proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah dekat dengan pemukiman, terus punya potensi berdampak limbah yang mengandung B3, dengan adanya amdal saja banyak kasus," kata Gofar.
Pemerintah akan mempertimbangkan keberlangsungan IMB. Aturan tersebut dianggap menjadi salah satu alasan penghambat investasi.
Baca juga: Wakil Menteri ATR/BPN Sebut Penerbitan IMB dan Amdal Kerap Menyimpang
Rencana terebut berada dalam skema perundangan omnibus law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang.
Ditargetkan, draf omnibus law berada di tangan legislatif sebelum tanggal 12 Desember 2019.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakanm izin atau lisensi investasi hanya diperuntukkan bagi yang dianggap membahayakan keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Selebihnya, diatur dengan standar.
"Soal IMB, sebenarnya izin mendirikan bangunan tidak perlu izin atau lisensi, dengan model risk based kita perlu menetapkan standardnya," kata Iskandar dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jumat (15/11/2019).
Namun demikian, Iskandar menegaskan, secara substansi standar baru yang ada akan tetap mengatur kriteria dalam mendirikan bangunan. Sementara itu, pengawasan sampai sanksi perizinan tetap ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.