Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Baggage-Handling System, KPK Panggil Pejabat Angkasa Pura II

Kompas.com - 25/11/2019, 10:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan baggage-handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Senin (25/11/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, tiga orang saksi yang dipanggil hari ini merupakan pejabat dan bekas pejabat pada dua perusahaan BUMN tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mapanggara)," kata Febri dalam keterangannya.

Baca juga: Kasus Baggage-Handling System, KPK Panggil Direktur Angkasa Pura Propertindo, Agung Sedayu

Dua dari tiga saksi itu adalah pejabat pada PT Angkasa Pura II yaitu Director of Engineering & Operation PT Angkasa Pura II Djoko Murdjatmodjo serta Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura II Ituk Heraindri.

Sementara itu, satu saksi lainnya yaitu mantan Seniot Officer SBU Defense & Digital Servive PT Industri Telekomunikasi Indonesia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Dirut PT INTI Darman Mappanggara sebagai tersangka suap antar-BUMN ini.

Baca juga: Kasus Baggage-Handling System AP II, KPK Panggil Sopir Dirut PT INTI

Ia diduga menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dengan uang senilai Rp 100 miliar supaya PT INTI terpilih mengerjalan proyek baggage-handling system di PT Angkasa Propertindo.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Andra sebagai tersangka bersama seorang staf PT INTI yaitu Taswin Nur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com