JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan baggage-handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Senin (4/11/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dua orang saksi yang dipanggil hari ini merupakan direktur dua BUMN.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mapanggara, Direktur Utama PT INTI)," kata Febri dalam keterangannya.
Baca juga: Eks Direktur Keuangan PT AP II Disebut Terima Suap 71.000 Dollar AS dan 96.700 Dollar Singapura
Dua saksi itu adalah Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Agung Sedayu serta Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura II, Ituk Herarindri.
Pada Senin kemarin, penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka Darman. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Senior Vice President of Corporate Secretary PT Angkasa Pura II Agus Haryadi.
"Penyidik masih mendalami informasi dari para saksi terkait peminjaman uang oleh tersangka DMP," ujae Febri, Senin kemarin.
Baca juga: Kasus Baggage-Handling System AP II, KPK Panggil Sopir Dirut PT INTI
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Dirut PT INTI Darman Mappanggara sebagai tersangka suap antar BUMN.
Ia diduga menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dengan uang senilai Rp 100 miliar supaya PT INTI terpilih mengerjalan proyek baggage-handling system di PT Angkasa Propertindo.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Andra sebagai tersangka bersama seorang staf PT INTI yaitu Taswin Nur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.