“Secara kualitas dan rata-rata menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang cukup baik secara regional,” tutur Diah.
Pada acara ini MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan kepada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang telah dievaluasi dengan kategori nilai Pelayanan Prima (A) dan Sangat Baik (A-).
Selain itu penghargaan juga diberikan kepada kepada 4 (empat) Kepala Daerah sebagai Pembina Pelayanan Publik yang berhasil meraih predikat Sangat Baik.
Adapun kepala daerah yang meraih penghargaan tersebut ialah Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, serta Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
Menurut Diah, penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi Pimpinan Instansi Pemerintah dan Pimpinan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik agar tetap mempertahankan komitmen dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan di lingkup tugas dan fungsinya masing-masing.
Hal ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.
“Diharapkan Kepala Daerah dan Pimpinan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dapat memperbaiki layanannya menuju pelayanan prima sebagai percontohan bagi unit pelayanan publik lainnya,” jelasnya.
Untuk diketahui wilayah II meliputi Provinsi DKI Jakarta, Lampung, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.
Baca juga: Kepuasan Pengguna Aplikasi Aduan Pelayanan Publik Capai 90 Persen
Fokus pemantauan dan evaluasi pelayanan publik pada pemerintah kabupaten dan kota masih tetap dilakukan sejak tahun 2015, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sementara, pada pemerintah provinsi unit pelayanan yang dievaluasi adalah DPMPTSP Provinsi, RSUD Provinsi, dan UPTD Samsat.
Diah menerangkan instrumen yang digunakan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelayanan publik tahun 2019 adalah berdasarkan PermenPANRB No. 17/2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik.
Berdasarkan peraturan tersebut, ada enam aspek yang dinilai dalam evaluasi antara lain kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana pelayanan publik, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.