JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengaku akan memberikan sanksi kepada pegawainya yang terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019.
Sanksi yang diberikan, kata Tjahjo, dapat berupa pemecatan.
"Kami juga sudah mengingatkan, kalau sampai ada yang KKN, akan segera kami beri sanksi, akan kami berhentikan," kata Tjahjo di Kantor Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Baca juga: BKN Estimasi Ada 641 Lokasi Tes CPNS 2019 di Seluruh Indonesia
Mantan Menteri Dalam Negeri ini menegaskan bahwa kementeriannya akan menjalankan proses tersebut secara adil dan transparan.
"Kami jamin bahwa Kemenpan RB akan clean and clear," tuturnya.
Pembukaan rekrutmen CPNS akan dimulai pada 11-24 November 2019.
Baca juga: Pesan untuk Calon Peserta Tes CPNS: Hati-hati Input NIK
Sebagaimana proses rekrutmen sebelumnya, pendaftaran CPNS dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara SSCASN milik Badan Kepegawaian Nasional, sscasn.bkn.go.id.
Kemenpan RB telah menetapkan, formasi CPNS tahun 2019 di 68 kementerian/lembaga sebanyak 37.425.
Sementara, ketersediaan 114.814 CPNS lainnya berasal dari 461 pemerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.