Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB: Gaji PNS DKI Jakarta Tinggi karena Ikuti Kemampuan Daerah

Kompas.com - 21/11/2019, 14:16 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menilai, tak masalah PNS di DKI Jakarta mendapat penghasilan yang lebih tinggi ketimbang daerah lain.

Sebab, tunjangan yang diberikan ke PNS memang menyesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Maka wajar jika DKI Jakarta yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) tinggi memberi tunjangan besar kepada para pegawainya.

"Enggak masalah. Karena di undang-undangnya itu semua sistem tunjangan-tunjangan kinerja itu ada kalimat disesuaikan dengan kemampuan daerah," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

"Jadi kalau tunjangan kinerja seorang camat seorang kepala kelurahan, guru, seorang dokter puskesmas di DKI lebih tinggi dari daerah lain saya kira wajar," tuturnya.

Baca juga: BKD Benarkan Gaji PNS Baru DKI Bisa Mencapai Rp 28 Juta

Tjahjo yang juga mantan menteri dalam negeri ini menyebutkan, tak hanya PNS DKI yang mendapat penghasilan diatas rata-rata. Ada juga PNS di sejumlah daerah lain yang mendapat tunjangan cukup besar.

Lagi-lagi semuanya dikembalikan pada pendapatan dan kebijakan masing-masing daerah.

"Daerah di tingkat II, Badung, Kutai Kartanegara, itu yang PAD tinggi karena sumber anggaran dari pajak dan dari PNBP tinggi, dia bisa berikan kontribusi yang besar," ujarnya.

Tjahjo menyebutkan, saat ini pemerintah belum terpikir untuk menyeragamkan gaji dan tunjangan PNS di daerah. Ia menilai penyeragaman di satu sisi perlu, tapi di sisi lain potensi daerah berbeda.

"Kita belum arah sana. Kita jangka pendek ini menat reformasi birokrasi secara keselruhan dan hierarkis," kata dia.

Baca juga: Gaji PNS DKI Capai 28 Juta, Lulusan IPDN Berbondong-bondong Incar Posisi di Jakarta

Gaji PNS baru di DKI Jakarta yang mencapai Rp 28 juta ramai diperbincangkan publik.

Munculnya gaji puluhan juta tersebut keluar dari pernyataan Tjahjo sewaktu rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (18/11/2019).

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir pun membenarkan perihal gaji tersebut.

Menurut Chaidir, perkiraan gaji Rp 28 juta tersebut bisa diterima jika yang bersangkutan menduduki jabatan struktural sehingga komponen tunjangannya akan bertambah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji PNS baru atau golongan III A, secara nasional sama. Adapun besaran untuk PNS dengan golongan III A adalah Rp 2.579.000.

Khusus DKI Jakarta, diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang jumlahnya disesuaikan dengan jabatan. Jumlahnya mulai dari Rp 7.470.000 sampai Rp 19.710.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com