Menurut Tjahjo, inovasi dari kepala daerah, instansi dan lembaga pelayanan publik dapat membuat pelayanan menjadi lebih cepat dan efektif.
"Prinsipnya pemerintah harus optimal berani membuat inovasi sekecil apapun tujuannya untuk melayani masyarakat. Jadi kuncinya adalah kepemimpinan kepala daerah atau pimpinan yang berani membuat terobosan," ujar Tjahjo dalam acara "Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Wilayah II Tahun 2019", di Bilangan Pacenongan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Tjahjo menegaskan, perbaikan pelayanan publik harus meningkatkan kemudahan berusaha.
Tak hanya itu, melalui pelayanan publik, pemerintah harus bisa memfasilitasi keterbatasan masyarakat.
"Hal-hal kecil sampai warga masyarakat yang tidak mampu, yang tidak bisa makan pun juga digerakkan dan diorganisasi," ungkap Tjahjo.
Tjahjo melanjutkan, kunci utama perbaikan pelayanan publik adalah komitmen pimpinan daerah dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Di sisi lain, instansi pemerintah harus bisa memangkas alur birokrasi dan bekerja di luar rutinitas.
"Harus berani membuat terobosan, sehingga masyarakat bisa tersenyum dapat pelayanan terbaik," imbuhnya.
Pada Jumat, Kementerian PAN RB menyerahkan hasil evaluasi sekaligus memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah di wilayah II.
Menurut Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, ada 73 kabupaten/kota dan 11 provinsi di wilayah II yang pelayanan publiknya dievaluasi oleh Kementerian PANRB.
Jumlah ini, kata Diah, merupakan hasil dari penambahan tahun 2018, yaitu lima kabupaten dan dua kota yang dievaluasi.
Ketujuh kabupaten dan kota yang baru pertama kali dievaluasi ini antara lain Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Jombang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Kotabaru, Kota Mataram dan Kota Bima.
Kemudian, berdasarkan hasil evaluasi maka perolehan Indeks Pelayanan Publik (IPP) secara keseluruhan lingkup wilayah II adalah sebesar 3,39 atau tergolong kedalam predikat B-.
Jika dibanding dengan tahun 2018, maka capaian IPP ini meningkat, dimana pada tahun 2018 capaian IPP adalah 3,03.
“Secara kualitas dan rata-rata menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang cukup baik secara regional,” tutur Diah.
Pada acara ini MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan kepada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang telah dievaluasi dengan kategori nilai Pelayanan Prima (A) dan Sangat Baik (A-).
Selain itu penghargaan juga diberikan kepada kepada 4 (empat) Kepala Daerah sebagai Pembina Pelayanan Publik yang berhasil meraih predikat Sangat Baik.
Adapun kepala daerah yang meraih penghargaan tersebut ialah Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, serta Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
Menurut Diah, penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi Pimpinan Instansi Pemerintah dan Pimpinan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik agar tetap mempertahankan komitmen dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan di lingkup tugas dan fungsinya masing-masing.
Hal ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.
“Diharapkan Kepala Daerah dan Pimpinan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dapat memperbaiki layanannya menuju pelayanan prima sebagai percontohan bagi unit pelayanan publik lainnya,” jelasnya.
Untuk diketahui wilayah II meliputi Provinsi DKI Jakarta, Lampung, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.
Fokus pemantauan dan evaluasi pelayanan publik pada pemerintah kabupaten dan kota masih tetap dilakukan sejak tahun 2015, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sementara, pada pemerintah provinsi unit pelayanan yang dievaluasi adalah DPMPTSP Provinsi, RSUD Provinsi, dan UPTD Samsat.
Diah menerangkan instrumen yang digunakan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelayanan publik tahun 2019 adalah berdasarkan PermenPANRB No. 17/2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik.
Berdasarkan peraturan tersebut, ada enam aspek yang dinilai dalam evaluasi antara lain kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana pelayanan publik, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/22/19574271/menpan-rb-dorong-kepala-daerah-tingkatkan-inovasi-pelayanan-publik