"Ini yang sedang dicari mekanismenya, tapi syarat lulus-tidak lulus itu tidak ada. Layak tidak layak juga tidak ada, yang penting berproses," kata dia.
Baca juga: Kemenko PMK Selaraskan dan Sempurnakan Materi Bimbingan Pranikah
Adapun sertifikat dari bimbingan pranikah tersebut dijadikan syarat pernikahan, dibantah oleh Alissa.
Sebab yang paling penting dari bimbingan tersebut adalah tujuan dari pembekalan pranikah tersebut kepada calon pengantin.
Penyelarasan dan Penyempurnaan Materi Bimbingan Pranikah
Kemenko PMK bersama kementerian dan lembaga terkait berencana akan menyelaraskan dan menyempurnakan materi bimbingan pranikah yang selama ini dilaksanakan di sejumlah agama.
Selama ini, setiap agama memang memiliki bimbingan pranikah yang kerap kali diberikan kepada para calon pengantin. Baik itu Islam, Kristen, Katolik, maupun agama lainnya.
Namun adapula beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) yang menangani pernikahan secara Islam, tidak melaksanakannya.
Baca juga: Pemerintah Bakal Tingkatkan Kualitas Bimbingan Pranikah, Ini Penjelasan Menko Muhadjir
Agar selaras, Kemenko PMK berencana menyesuaikan seluruh materi bimbingan pernikahan yang dilakukan di setiap agama tersebut.
Hal itu dimaksudkan agar para pasangan calon pengantin memiliki pengetahuan soal perkawinan dari berbagai hal sebelum melaksanakan pernikahan.
"Pak Menko memang sejak bergulirnya isu ini lalu mengundang semua elemen masyarakat untuk menyempurnakan semua gagasan dan apa yang bisa dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) sejak beberapa tahun terakhir," kata Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono.
"Misalnya berbicara masalah pembinaan calon pengantin dalam rangka mewujudkan keluarga yang unggul, itu harus dimulai dari awal. Pak Menko mengatakan dari sejak mereka mau jadi pengantin," kata dia.
Baca juga: Hal yang Harus Diketahui soal Sertifikasi Perkawinan dan Pro Kontra-nya
Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengundang seluruh stakeholders untuk membicarakan berbagai masalah terkait dengan pembinaan calon pengantin.
Utamanya dalam rangka mewujudkan keluarga yang unggul.
Nantinya beberapa stakeholder yang akan terlibat adalah Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
"Pernikahan ini harus didasari pada landasan agama yang kuat, agama apapun," kata dia.