Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenko PMK soal Bimbingan Pranikah sebagai Syarat Pernikahan

Kompas.com - 20/11/2019, 09:04 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menjelaskan tentang bimbingan pranikah sebagai syarat pernikahan.

Sejak munculnya isu tentang sertifikat bimbingan pranikah menjadi syarat wajib pernikahan, pro kontra pun muncul.

Apalagi ada asumsi di masyarakat bahwa pasangan calon pengantin yang tidak memiliki sertifikat bimbingan pernikahan tidak diperbolehkan menikah.

Tak Punya Sertifikat Bimbingan Pranikah Tetap Bisa Menikah

Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono menegaskan bahwa sertifikat bimbingan pranikah bagi pasangan calon pengantin tidak wajib dimiliki sebagai syarat pernikahan.

Artinya, pasangan yang tidak mengikuti bimbingan pernikahan dan tidak mendapat sertifikat tetap bisa menikah.

"Memahaminya lebih pada substansinya. Bukan berarti kalau tidak ikut (bimbingan pranikah) tidak boleh menikah. Tapi akan lebih bagus (ikut), supaya keluarganya jadi baik," ujar Agus di Kantor Kementerian PMK, Selasa (19/11/2019) usai bertemu Tim Pedoman Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Kementerian Agama (Binwin Catin Kemenag).

Baca juga: Pemateri Bimbingan Pranikah Harus Miliki Sertifikat

Kendati demikian, bimbingan pranikah tersebut tetap dibutuhkan demi pemahaman dan tanggung jawab sebagai calon orang tua kelak agar menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Terlebih, setiap tahunnya Indonesia memiliki 2 juta pasangan pengantin baru dan 365 ribu pasangan yang bercerai.

Guna mencegah itu, pemerintah ingin mendorong agar para calon pengantin memahami terlebih dahulu bagaimana cara membangun keluarga yang baik.

"Tetap bisa. Karena kami juga dari 2 juta pasangan pengantin baru (setiap tahun), kapasitas kelembagaan pemerintahan (untuk membimbing pranikah) baru menjangkau 10 persen," terang dia.

"Jadi kalau nanti kita bilang tidak boleh, nanti yang 90 persen tidak boleh nikah dong? Kalau kita katakan wajib harus di KUA, kelembagaan KUA yang representatif punya tempat melakukan pelatihan juga belum semua," kata dia.

Baca juga: Kemenko PMK Sebut Bimbingan Pranikah Bukan Hal Baru

Anggota Tim Pedoman Binwin Catin Kemenag Alissa Wahid memastikan bahwa tidak ada istilah lulus-tidak lulus dalam bimbingan pranikah yang dilakukan.

"Jadi lulus-tidak lulus itu tidak jelas, kan yang kemarin keributannya itu kalau tidak lulus tidak boleh menikah, tidak begitu," kata dia.

Namun saat ini yang sedang diupayakan adalah cara untuk mengikat para pasangan calon pengantin bisa mengikuti bimbingan pranikah tersebut untuk mendapatkan ilmunya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com