Salin Artikel

Penjelasan Kemenko PMK soal Bimbingan Pranikah sebagai Syarat Pernikahan

Sejak munculnya isu tentang sertifikat bimbingan pranikah menjadi syarat wajib pernikahan, pro kontra pun muncul.

Apalagi ada asumsi di masyarakat bahwa pasangan calon pengantin yang tidak memiliki sertifikat bimbingan pernikahan tidak diperbolehkan menikah.

Tak Punya Sertifikat Bimbingan Pranikah Tetap Bisa Menikah

Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono menegaskan bahwa sertifikat bimbingan pranikah bagi pasangan calon pengantin tidak wajib dimiliki sebagai syarat pernikahan.

Artinya, pasangan yang tidak mengikuti bimbingan pernikahan dan tidak mendapat sertifikat tetap bisa menikah.

"Memahaminya lebih pada substansinya. Bukan berarti kalau tidak ikut (bimbingan pranikah) tidak boleh menikah. Tapi akan lebih bagus (ikut), supaya keluarganya jadi baik," ujar Agus di Kantor Kementerian PMK, Selasa (19/11/2019) usai bertemu Tim Pedoman Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Kementerian Agama (Binwin Catin Kemenag).

Kendati demikian, bimbingan pranikah tersebut tetap dibutuhkan demi pemahaman dan tanggung jawab sebagai calon orang tua kelak agar menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Terlebih, setiap tahunnya Indonesia memiliki 2 juta pasangan pengantin baru dan 365 ribu pasangan yang bercerai.

Guna mencegah itu, pemerintah ingin mendorong agar para calon pengantin memahami terlebih dahulu bagaimana cara membangun keluarga yang baik.

"Tetap bisa. Karena kami juga dari 2 juta pasangan pengantin baru (setiap tahun), kapasitas kelembagaan pemerintahan (untuk membimbing pranikah) baru menjangkau 10 persen," terang dia.

"Jadi kalau nanti kita bilang tidak boleh, nanti yang 90 persen tidak boleh nikah dong? Kalau kita katakan wajib harus di KUA, kelembagaan KUA yang representatif punya tempat melakukan pelatihan juga belum semua," kata dia.

Anggota Tim Pedoman Binwin Catin Kemenag Alissa Wahid memastikan bahwa tidak ada istilah lulus-tidak lulus dalam bimbingan pranikah yang dilakukan.

"Jadi lulus-tidak lulus itu tidak jelas, kan yang kemarin keributannya itu kalau tidak lulus tidak boleh menikah, tidak begitu," kata dia.

Namun saat ini yang sedang diupayakan adalah cara untuk mengikat para pasangan calon pengantin bisa mengikuti bimbingan pranikah tersebut untuk mendapatkan ilmunya.

"Ini yang sedang dicari mekanismenya, tapi syarat lulus-tidak lulus itu tidak ada. Layak tidak layak juga tidak ada, yang penting berproses," kata dia.

Adapun sertifikat dari bimbingan pranikah tersebut dijadikan syarat pernikahan, dibantah oleh Alissa.

Sebab yang paling penting dari bimbingan tersebut adalah tujuan dari pembekalan pranikah tersebut kepada calon pengantin.

Penyelarasan dan Penyempurnaan Materi Bimbingan Pranikah

Kemenko PMK bersama kementerian dan lembaga terkait berencana akan menyelaraskan dan menyempurnakan materi bimbingan pranikah yang selama ini dilaksanakan di sejumlah agama.

Selama ini, setiap agama memang memiliki bimbingan pranikah yang kerap kali diberikan kepada para calon pengantin. Baik itu Islam, Kristen, Katolik, maupun agama lainnya.

Namun adapula beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) yang menangani pernikahan secara Islam, tidak melaksanakannya.

Agar selaras, Kemenko PMK berencana menyesuaikan seluruh materi bimbingan pernikahan yang dilakukan di setiap agama tersebut.

Hal itu dimaksudkan agar para pasangan calon pengantin memiliki pengetahuan soal perkawinan dari berbagai hal sebelum melaksanakan pernikahan.

"Pak Menko memang sejak bergulirnya isu ini lalu mengundang semua elemen masyarakat untuk menyempurnakan semua gagasan dan apa yang bisa dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) sejak beberapa tahun terakhir," kata Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono.

"Misalnya berbicara masalah pembinaan calon pengantin dalam rangka mewujudkan keluarga yang unggul, itu harus dimulai dari awal. Pak Menko mengatakan dari sejak mereka mau jadi pengantin," kata dia.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengundang seluruh stakeholders untuk membicarakan berbagai masalah terkait dengan pembinaan calon pengantin.

Utamanya dalam rangka mewujudkan keluarga yang unggul.

Nantinya beberapa stakeholder yang akan terlibat adalah Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

"Pernikahan ini harus didasari pada landasan agama yang kuat, agama apapun," kata dia.

Isi Materi Bimbingan

Anggota Tim Pedoman Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin kementerian Agama (Binwin Catin Kemenag) Alissa Wahid menjabarkan tentang pentingnya bimbingan pernikahan dilakukan oleh pasangan calon pengantin.

"Kita harus kembali ke tujuannya, tujuannya adalah membekali calon pengantin untuk mengelola kehidupan perkawinannya," kata Alissa usai bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Selasa (19/11/2019).

Alissa mengatakan, bimbingan perkawinan dibutuhkan setiap pasangan calon pengantin karena jumlah angka pernikahan dan perceraian yang cukup tinggi.

Penyebab perceraian antara lain soal konflik berkepanjangan sehingga harus diselesaikan.

Oleh karena itu, dalam pembekalan atau bimbingan pernikahan hal tersebut dibahas cara agar setiap pasangan bisa berkonflik dengan baik dan benar.

"Jadi diajarkan mengelola kehidupan, mengelola hubungan, bagaimana memenuhi kebutuhan bersama, bagaimana prinsip kesetaraan dan kerja sama kesalingan itu juga muncul," kata dia.

"Bagaimana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dihindarkan dengan komunikasi yang lebih baik," lanjut dia.

Dalam bimbingan tersebut, kata dia, pihaknya akan mengajari empat hal kepada calon pengantin.

Antara lain tentang kesadaran diri dengan kebutuhan dan karakter diri sendiri, sadar kebutuhan dan karakter pasangan, mampu mengelola dirinya sendiri, dan mengelola hubungannya.

"Dengan demikian persiapan berkeluarganya jadi lebih baik. Ketika dia merencanakan kelahiran anaknya, misalnya dia bisa mengukur apa saja yang dia lakukan," kata dia.

Adapun materi-materi lainnya yang akan disampaikan adalah soal psikologi keluarga, konsep berkeluarga dari kacamata agama, kesehatan keluarga dan kesehatan reproduksi, serta keterampilan komunikasi mengelola konflik, mengelola kebutuhan keuangan keluarga, dan persiapan mereka menjadi orang tua.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/20/09040331/penjelasan-kemenko-pmk-soal-bimbingan-pranikah-sebagai-syarat-pernikahan

Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke