JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menjelaskan tentang bimbingan pranikah sebagai syarat pernikahan.
Sejak munculnya isu tentang sertifikat bimbingan pranikah menjadi syarat wajib pernikahan, pro kontra pun muncul.
Apalagi ada asumsi di masyarakat bahwa pasangan calon pengantin yang tidak memiliki sertifikat bimbingan pernikahan tidak diperbolehkan menikah.
Tak Punya Sertifikat Bimbingan Pranikah Tetap Bisa Menikah
Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono menegaskan bahwa sertifikat bimbingan pranikah bagi pasangan calon pengantin tidak wajib dimiliki sebagai syarat pernikahan.
Artinya, pasangan yang tidak mengikuti bimbingan pernikahan dan tidak mendapat sertifikat tetap bisa menikah.
"Memahaminya lebih pada substansinya. Bukan berarti kalau tidak ikut (bimbingan pranikah) tidak boleh menikah. Tapi akan lebih bagus (ikut), supaya keluarganya jadi baik," ujar Agus di Kantor Kementerian PMK, Selasa (19/11/2019) usai bertemu Tim Pedoman Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Kementerian Agama (Binwin Catin Kemenag).
Baca juga: Pemateri Bimbingan Pranikah Harus Miliki Sertifikat
Kendati demikian, bimbingan pranikah tersebut tetap dibutuhkan demi pemahaman dan tanggung jawab sebagai calon orang tua kelak agar menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Terlebih, setiap tahunnya Indonesia memiliki 2 juta pasangan pengantin baru dan 365 ribu pasangan yang bercerai.
Guna mencegah itu, pemerintah ingin mendorong agar para calon pengantin memahami terlebih dahulu bagaimana cara membangun keluarga yang baik.
"Tetap bisa. Karena kami juga dari 2 juta pasangan pengantin baru (setiap tahun), kapasitas kelembagaan pemerintahan (untuk membimbing pranikah) baru menjangkau 10 persen," terang dia.
"Jadi kalau nanti kita bilang tidak boleh, nanti yang 90 persen tidak boleh nikah dong? Kalau kita katakan wajib harus di KUA, kelembagaan KUA yang representatif punya tempat melakukan pelatihan juga belum semua," kata dia.
Baca juga: Kemenko PMK Sebut Bimbingan Pranikah Bukan Hal Baru
Anggota Tim Pedoman Binwin Catin Kemenag Alissa Wahid memastikan bahwa tidak ada istilah lulus-tidak lulus dalam bimbingan pranikah yang dilakukan.
"Jadi lulus-tidak lulus itu tidak jelas, kan yang kemarin keributannya itu kalau tidak lulus tidak boleh menikah, tidak begitu," kata dia.
Namun saat ini yang sedang diupayakan adalah cara untuk mengikat para pasangan calon pengantin bisa mengikuti bimbingan pranikah tersebut untuk mendapatkan ilmunya.
"Ini yang sedang dicari mekanismenya, tapi syarat lulus-tidak lulus itu tidak ada. Layak tidak layak juga tidak ada, yang penting berproses," kata dia.
Baca juga: Kemenko PMK Selaraskan dan Sempurnakan Materi Bimbingan Pranikah
Adapun sertifikat dari bimbingan pranikah tersebut dijadikan syarat pernikahan, dibantah oleh Alissa.
Sebab yang paling penting dari bimbingan tersebut adalah tujuan dari pembekalan pranikah tersebut kepada calon pengantin.
Penyelarasan dan Penyempurnaan Materi Bimbingan Pranikah
Kemenko PMK bersama kementerian dan lembaga terkait berencana akan menyelaraskan dan menyempurnakan materi bimbingan pranikah yang selama ini dilaksanakan di sejumlah agama.
Selama ini, setiap agama memang memiliki bimbingan pranikah yang kerap kali diberikan kepada para calon pengantin. Baik itu Islam, Kristen, Katolik, maupun agama lainnya.
Namun adapula beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) yang menangani pernikahan secara Islam, tidak melaksanakannya.
Baca juga: Pemerintah Bakal Tingkatkan Kualitas Bimbingan Pranikah, Ini Penjelasan Menko Muhadjir
Agar selaras, Kemenko PMK berencana menyesuaikan seluruh materi bimbingan pernikahan yang dilakukan di setiap agama tersebut.
Hal itu dimaksudkan agar para pasangan calon pengantin memiliki pengetahuan soal perkawinan dari berbagai hal sebelum melaksanakan pernikahan.
"Pak Menko memang sejak bergulirnya isu ini lalu mengundang semua elemen masyarakat untuk menyempurnakan semua gagasan dan apa yang bisa dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) sejak beberapa tahun terakhir," kata Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono.
"Misalnya berbicara masalah pembinaan calon pengantin dalam rangka mewujudkan keluarga yang unggul, itu harus dimulai dari awal. Pak Menko mengatakan dari sejak mereka mau jadi pengantin," kata dia.
Baca juga: Hal yang Harus Diketahui soal Sertifikasi Perkawinan dan Pro Kontra-nya
Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengundang seluruh stakeholders untuk membicarakan berbagai masalah terkait dengan pembinaan calon pengantin.
Utamanya dalam rangka mewujudkan keluarga yang unggul.
Nantinya beberapa stakeholder yang akan terlibat adalah Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
"Pernikahan ini harus didasari pada landasan agama yang kuat, agama apapun," kata dia.
Isi Materi Bimbingan
Anggota Tim Pedoman Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin kementerian Agama (Binwin Catin Kemenag) Alissa Wahid menjabarkan tentang pentingnya bimbingan pernikahan dilakukan oleh pasangan calon pengantin.
"Kita harus kembali ke tujuannya, tujuannya adalah membekali calon pengantin untuk mengelola kehidupan perkawinannya," kata Alissa usai bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Selasa (19/11/2019).
Baca juga: Soal Sertifikasi Nikah, Pemerintah Diminta Tak Campuri Urusan Rakyat Terlalu Jauh
Alissa mengatakan, bimbingan perkawinan dibutuhkan setiap pasangan calon pengantin karena jumlah angka pernikahan dan perceraian yang cukup tinggi.
Penyebab perceraian antara lain soal konflik berkepanjangan sehingga harus diselesaikan.
Oleh karena itu, dalam pembekalan atau bimbingan pernikahan hal tersebut dibahas cara agar setiap pasangan bisa berkonflik dengan baik dan benar.
"Jadi diajarkan mengelola kehidupan, mengelola hubungan, bagaimana memenuhi kebutuhan bersama, bagaimana prinsip kesetaraan dan kerja sama kesalingan itu juga muncul," kata dia.
"Bagaimana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dihindarkan dengan komunikasi yang lebih baik," lanjut dia.
Baca juga: Menko PMK Wacanakan Sertifikasi Perkawinan, Ini Komentar Menteri Agama Fachrul Razi
Dalam bimbingan tersebut, kata dia, pihaknya akan mengajari empat hal kepada calon pengantin.
Antara lain tentang kesadaran diri dengan kebutuhan dan karakter diri sendiri, sadar kebutuhan dan karakter pasangan, mampu mengelola dirinya sendiri, dan mengelola hubungannya.
"Dengan demikian persiapan berkeluarganya jadi lebih baik. Ketika dia merencanakan kelahiran anaknya, misalnya dia bisa mengukur apa saja yang dia lakukan," kata dia.
Adapun materi-materi lainnya yang akan disampaikan adalah soal psikologi keluarga, konsep berkeluarga dari kacamata agama, kesehatan keluarga dan kesehatan reproduksi, serta keterampilan komunikasi mengelola konflik, mengelola kebutuhan keuangan keluarga, dan persiapan mereka menjadi orang tua.