Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Serahkan Kasus Sukmawati ke Ranah Hukum

Kompas.com - 19/11/2019, 18:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan pihaknya menyerahkan kasus Sukmawati ke ranah hukum.

"Diserahkan saja ya kepada para penegak hukum. Kalau ada orang yang mengadukan masalah ini ke kepolisian. Saya kira pihak kepolisian biasanya akan merespons dan menindak lanjuti," ujar Anwar di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Ia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga tak mengambil tindakan yang gegabah.

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).KOMPAS.com/IHSANUDDIN Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Baca juga: Lagi, Sukmawati Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penistaan Agama

Ia juga meminta pihak-pihak terkait agar menahan diri dalam menyikapi permasalahan ini sehingga tak menimbulkan kegaduhan lain.

"Pesan MUI kalau ada masalah, para pihak-pihak agar menghormati undang-undang dan peraturan dan ketentuan yang ada di Indonesia," ujar Anwar.

"Tidak melakukan hal-hal yang bisa menimbulkan anarkisme, kita sangat mementingkan keamanan dan terciptanya stabilitas karena kita sedang sibuk membangun," lanjut Anwar.

Sebelumnya, Sukmawati dilaporkan atas kasus yang sama oleh warga yang menyebut sebagai perwakilan umat Islam.

Baca juga: Sukmawati: Kata-kata Saya Diedit oleh Tangan Jahil

Pelapor yang bernama Irfan mengaku tersinggung atas pernyataan Sukmawati dalam sebuah acara diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme".

Dalam diskusi itu, pelapor menemukan pernyataan Sukmawati yang membandingkan antara Nabi Muhammad SAW dan Soekarno yang merupakan ayahnya.

Pernyataan Sukmawati itulah yang diduga menistakan agama Islam.

"Saya pribadi sebagai muslim, saya sangat tersinggung (dengan pernyataan Sukmawati), nabi saya, junjungan saya itu direndahkan," kata Irfan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Irfan mengaku mengetahui pernyataan Sukmawati itu melalui pemberitaan media online dan sebuah video yang diunggah di laman Youtube.

Baca juga: Kontroversi Sukmawati: Ijazah Palsu, Laporkan Rizieq, dan Dugaan Penodaan Agama

Oleh karena itu, dalam laporannya, Irfan melampirkan barang bukti berupa video pernyataan Sukmawati dan tangkapan layar pemberitaan sejunlah media online.

"(Barang bukti) itu ada video sama soft copy link berita (media online)," ungkap Irfan.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com