Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Kasasi First Travel, antara Hak Korban dan Rampasan Negara

Kompas.com - 19/11/2019, 09:01 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Sementara itu, pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih bingung dengan putusan hakim. Menurut dia, yang paling berhak mendapatkan seluruh aset yang disita adalah jamaah.

"Uang itu uang siapa? Uang negara atau uang swasta atau masyarakat atau perorangan. Kalau uang negara kembali ke negara, kalau bukan uang negara yang harus ke pemilik awalnya," kata Yenti kepada Kompas.com, Sabtu (16/11/2019).

Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Penyitaan Aset First Travel Membingungkan

Namun, putusan tersebut cukup dilematis. Pasalnya jumlah korban penipuan yang sangat banyak.

Yenti mengatakan, perampasan aset dilakukan karena barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucuian uang atau aliran hasil kejahatan.

Jika proses sudah selesai, menurut dia, seharusnya dikembalikan sesuai Pasal 46 KUHP. Namun, hal itu kembali lagi berdasarkan putusan pengadilan.

"Hanya memang harus ada mekanisme untuk memastikan bahwa mengingat hasil kejahatan itu ada yang berupa aset juga," ujar Yenti.

Oleh karena itu, ia menambahkan, perlu dipikirkan bagaimana seharusnya pengelolaan aset barang bukti yang dirampas tersebut dilakukan. Hal ini untuk memastikan agar para korban juga mendapatkan haknya secara proporsional.

Di lain pihak, Kejaksaan Agung berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) agar barang bukti yang dirampas dapat dikembalikan ke korban.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, langkah itu akan akan dilakukan meski Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutus jaksa tak bisa mengajukan PK.

"Ini untuk kepentingan umum. Kita coba ya. Apa mau kita biarkan saja?" ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Kasus First Travel, Kejaksaan Agung Janji Buat Terobosan untuk Kembalikan Aset Korban

Ia mengaku cukup kesulitan mengeksekusi putusan MA. Pasalnya, sejak awal kejaksaan mengajukan tuntutan agar seluruh barang bukti perkara dikembalikan kepada korban.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri menambahkan, pihaknya akan mencari terobosan untuk tetap mengembalikan aset kepada korban. Namun untuk memperkuatnya, perlu ada kajian yang melandasinya.

"Maka pimpinan berencana akan mengambil suatu terobosan dan kita sedang melakukan kajian dulu untuk melakukan upaya hukum kembali. Dengan harapan, dari putusan kasasi itu bisa berubah," ungkap Mukri.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Devina Halim, Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com