Sementara itu, pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih bingung dengan putusan hakim. Menurut dia, yang paling berhak mendapatkan seluruh aset yang disita adalah jamaah.
"Uang itu uang siapa? Uang negara atau uang swasta atau masyarakat atau perorangan. Kalau uang negara kembali ke negara, kalau bukan uang negara yang harus ke pemilik awalnya," kata Yenti kepada Kompas.com, Sabtu (16/11/2019).
Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Penyitaan Aset First Travel Membingungkan
Namun, putusan tersebut cukup dilematis. Pasalnya jumlah korban penipuan yang sangat banyak.
Yenti mengatakan, perampasan aset dilakukan karena barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucuian uang atau aliran hasil kejahatan.
Jika proses sudah selesai, menurut dia, seharusnya dikembalikan sesuai Pasal 46 KUHP. Namun, hal itu kembali lagi berdasarkan putusan pengadilan.
"Hanya memang harus ada mekanisme untuk memastikan bahwa mengingat hasil kejahatan itu ada yang berupa aset juga," ujar Yenti.
Oleh karena itu, ia menambahkan, perlu dipikirkan bagaimana seharusnya pengelolaan aset barang bukti yang dirampas tersebut dilakukan. Hal ini untuk memastikan agar para korban juga mendapatkan haknya secara proporsional.
Di lain pihak, Kejaksaan Agung berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) agar barang bukti yang dirampas dapat dikembalikan ke korban.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, langkah itu akan akan dilakukan meski Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutus jaksa tak bisa mengajukan PK.
"Ini untuk kepentingan umum. Kita coba ya. Apa mau kita biarkan saja?" ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Baca juga: Kasus First Travel, Kejaksaan Agung Janji Buat Terobosan untuk Kembalikan Aset Korban
Ia mengaku cukup kesulitan mengeksekusi putusan MA. Pasalnya, sejak awal kejaksaan mengajukan tuntutan agar seluruh barang bukti perkara dikembalikan kepada korban.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri menambahkan, pihaknya akan mencari terobosan untuk tetap mengembalikan aset kepada korban. Namun untuk memperkuatnya, perlu ada kajian yang melandasinya.
"Maka pimpinan berencana akan mengambil suatu terobosan dan kita sedang melakukan kajian dulu untuk melakukan upaya hukum kembali. Dengan harapan, dari putusan kasasi itu bisa berubah," ungkap Mukri.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Devina Halim, Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.