JAKARTA, KOMPAS.com - Negara akan merampas barang bukti dalam kasus penipuan yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Barang bukti tersebut kemudian akan dilelang seluruhnya oleh Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Depok.
Perampasan barang bukti tersebut merupakan hasil putusan kasasi yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan pada putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
Meski jaksa penuntut umum di dalam memori kasasinya memohon agar seluruh barang bukti itu dikembalikan kepada jamaah, MA tak bergeming.
"Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan tersebut seperti dilansir Kompas.com, Senin (18/11/2019).
Baca juga: MA: Barang Bukti First Travel Dirampas Negara
Diperkirakan barang bukti yang dirampas itu bernilai milyaran. Pasalnya, bila melirik salinan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro pada 31 Januari 2019 lalu, ada sederet barang mewah yang disita dalam kasus ini.
Sebut saja, aneka kacamata merk Dior, Chanel, Prada, Louis Vuitton, Bvlgari, Gucci, hingga Charles Keith. Belum lagi aneka ikat pinggang merk Louis Vouiton beragam seri, Hermes, Mont Blanc, Zara, dan Gucci.
Selain itu ada pula tas Louis Vuitton, Bally, Furla hingga Hermes; aneka jam tangan merk Richard Mille, Tagheur, Apple; serta handphone dan laptop berbagai merk, mobil, emas serta logam mulia, dan ragam properti.
Di dalam sebuah wawancara dengan Kompas TV, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengingatkan, perkara yang terjadi dalam kasus ini merupakan perkara pidana bukan perdata.
Baca juga: Barang Mewah hingga Air Soft Gun Milik Bos First Travel Bakal Dilelang, Berikut Daftarnya...
"Kalau masalah hukum materiil, penafsiran, ini bisa lah dibuat penafsiran macam-macam sampai dalam. Tetapi di dalam hukum acara, ini tidak boleh menafsirkan lagi. Itu rambu-rambu yang harus dipatuhi," ucapnya.
Di dalam persidangan yang telah dilaksanakan baik di Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung, terungkap bila barang bukti yang disita merupakan hasil pidana penipuan yang dilakukan oleh ketiga pelaku.
Atas dasar itulah, majelis hakim kemudian memutuskan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Anniesa Hasibuan, yang juga merupakan direktur di dalam perusahaan tersebut, diganjar hukuman 18 tahun penjara.
Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 10 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama delapan bulan.
Sedangkan Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider delapan bulan kurungan.
"Oleh karena berdasarkan Pasal 39 jo Pasal 46 KUHAP, barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Kita tidak bisa menyimpang dari hukum negara," ujarnya.