Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Kasasi First Travel, antara Hak Korban dan Rampasan Negara

Kompas.com - 19/11/2019, 09:01 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Negara akan merampas barang bukti dalam kasus penipuan yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Barang bukti tersebut kemudian akan dilelang seluruhnya oleh Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Depok.

Perampasan barang bukti tersebut merupakan hasil putusan kasasi yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan pada putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Meski jaksa penuntut umum di dalam memori kasasinya memohon agar seluruh barang bukti itu dikembalikan kepada jamaah, MA tak bergeming.

"Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan tersebut seperti dilansir Kompas.com, Senin (18/11/2019).

Baca juga: MA: Barang Bukti First Travel Dirampas Negara

Diperkirakan barang bukti yang dirampas itu bernilai milyaran. Pasalnya, bila melirik salinan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro pada 31 Januari 2019 lalu, ada sederet barang mewah yang disita dalam kasus ini.

Sebut saja, aneka kacamata merk Dior, Chanel, Prada, Louis Vuitton, Bvlgari, Gucci, hingga Charles Keith. Belum lagi aneka ikat pinggang merk Louis Vouiton beragam seri, Hermes, Mont Blanc, Zara, dan Gucci.

Selain itu ada pula tas Louis Vuitton, Bally, Furla hingga Hermes; aneka jam tangan merk Richard Mille, Tagheur, Apple; serta handphone dan laptop berbagai merk, mobil, emas serta logam mulia, dan ragam properti.

Di dalam sebuah wawancara dengan Kompas TV, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengingatkan, perkara yang terjadi dalam kasus ini merupakan perkara pidana bukan perdata.

Baca juga: Barang Mewah hingga Air Soft Gun Milik Bos First Travel Bakal Dilelang, Berikut Daftarnya...

"Kalau masalah hukum materiil, penafsiran, ini bisa lah dibuat penafsiran macam-macam sampai dalam. Tetapi di dalam hukum acara, ini tidak boleh menafsirkan lagi. Itu rambu-rambu yang harus dipatuhi," ucapnya.

Di dalam persidangan yang telah dilaksanakan baik di Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung, terungkap bila barang bukti yang disita merupakan hasil pidana penipuan yang dilakukan oleh ketiga pelaku.

Atas dasar itulah, majelis hakim kemudian memutuskan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Anniesa Hasibuan, yang juga merupakan direktur di dalam perusahaan tersebut, diganjar hukuman 18 tahun penjara.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 10 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama delapan bulan.

Sedangkan Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider delapan bulan kurungan.

"Oleh karena berdasarkan Pasal 39 jo Pasal 46 KUHAP, barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Kita tidak bisa menyimpang dari hukum negara," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com